onlinentt.com-Rote Ba’a – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Sekretariat Daerah menegaskan kembali kepada seluruh perangkat daerah untuk segera mengunggah dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dan format Pelayanan Publik yang masih belum disampaikan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 000.8.3.4/574/BAGOR/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, yang diperoleh redaksi media ini, Selasa, (02/06/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah mengeluarkan surat Nomor 000.8.3.4/456/BAGOR/2026 tanggal 30 April 2026 terkait Evaluasi Standar Operasional Prosedur dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang belum mengunggah format SOP dan format Pelayanan Publik hingga batas waktu yang ditentukan pada 22 Mei 2026.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menilai data tersebut sangat penting sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, perangkat daerah yang belum memenuhi kewajiban diminta segera menindaklanjuti pengunggahan dokumen dimaksud.

Dalam surat penegasan itu, Sekretariat Daerah menetapkan batas akhir pengunggahan format SOP dan format Pelayanan Publik pada 5 Juni 2026 pukul 16.00 WITA.
Selain itu, perangkat daerah yang mengalami kendala teknis dalam proses pengunggahan dapat berkonsultasi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao melalui person in charge (PIC) yang telah ditunjuk.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap seluruh perangkat daerah dapat mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan sehingga proses evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan mendukung terwujudnya pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Ikuti Kami
Subscribe


















