Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Sekwan DPRD Rote Ndao Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Untuk memperkuat fondasi hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah, (Pemda), Kabupaten Rote Ndao yang bersinergi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat intensif untuk membedah 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Komisi III, Gedung DPRD, Senin (9/2/2026).

 

​Rapat yang  diketuai, Adrianus Pandie, S.H., ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif. Tercatat ada total 13 Ranperda yang masuk dalam meja pembahasan tahun ini yang terdiri dari 12 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dan 1 Ranperda Inisiatif murni dari DPRD Kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk memperkuat payung hukum dalam tata kelola pemerintahan serta memastikan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia tersebut.

 

​Rapat ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Petson Soleman Hangge, S.Sos, Wakil Ketua Bapemperda Yunus Panie, para anggota Bapemperda diantaranya Meksi Mooy, S.Pd, Efendi H. Muda, S.ST, Feky Machiel Boelan, S.E, dan Sepri Darius Sina, S.Pd serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  NTT Akan Ciptakan Restonasi Pembangunan Great Leap

 

Dikatakan Ketua Bapemperda, dengan dimulainya pembahasan ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat langsung menyentuh persoalan mendasar di Rote Ndao, mulai dari urusan administratif hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

​”Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap layanan publik memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ungkap Adrianus Pandie.

 

Selanjutnya Ketua Bapemperda Adrianus Pandie, menekankan bahwa keterlibatan DPRD dalam membedah Ranperda ini harus memastikan setiap produk hukum memiliki keberpihakan kepada masyarakat sehingga Perkuat Fondasi Hukum Daerah.

 

“Setiap rancangan tersebut harus melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsep agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua Satgas BUMN Didampingi Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Bantuan Kepada Korban Siklon

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao secara resmi menetapkan langkah strategis dalam bidang legislasi melalui Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026. Keputusan ini mengatur tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan perangkat daerah.

 

​Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada 12 Januari 2026 ini menekankan pentingnya penyesuaian regulasi demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

 

Salah satu poin krusial dalam perubahan Propemperda kali ini adalah masuknya rencana Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah guna optimalisasi pendapatan daerah.

 

​Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. Regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang bertujuan memetakan arah industri daerah untuk jangka panjang.

Baca Juga :  Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

 

 Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026. Keputusan ini mengatur tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan perangkat daerah.

 

​Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada 12 Januari 2026 ini menekankan pentingnya penyesuaian regulasi demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

 

Salah satu poin krusial dalam perubahan Propemperda kali ini adalah masuknya rencana Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah guna optimalisasi pendapatan daerah.

 

​Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. Regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang bertujuan memetakan arah industri daerah untuk jangka panjang. *

Berita Terkait

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan
DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem
Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao
Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau
Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes
Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan
Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote
Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:51 WITA

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan

Rabu, 8 April 2026 - 05:11 WITA

Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:25 WITA

Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WITA

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:16 WITA

Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:38 WITA

Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:39 WITA

Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao

Jumat, 14 November 2025 - 10:28 WITA

Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan

Berita Terbaru

Humaniora

Budaya Ratapan Orang Rote Ti Dalam Makna Ratapan Orang Israel

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:12 WITA

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA