Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Sekwan DPRD Rote Ndao Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Untuk memperkuat fondasi hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah, (Pemda), Kabupaten Rote Ndao yang bersinergi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat intensif untuk membedah 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Komisi III, Gedung DPRD, Senin (9/2/2026).

 

​Rapat yang  diketuai, Adrianus Pandie, S.H., ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif. Tercatat ada total 13 Ranperda yang masuk dalam meja pembahasan tahun ini yang terdiri dari 12 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dan 1 Ranperda Inisiatif murni dari DPRD Kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk memperkuat payung hukum dalam tata kelola pemerintahan serta memastikan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia tersebut.

 

​Rapat ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Petson Soleman Hangge, S.Sos, Wakil Ketua Bapemperda Yunus Panie, para anggota Bapemperda diantaranya Meksi Mooy, S.Pd, Efendi H. Muda, S.ST, Feky Machiel Boelan, S.E, dan Sepri Darius Sina, S.Pd serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  Diduga Salah Satu Cakades Papela 'Curi' Start Kampanye

 

Dikatakan Ketua Bapemperda, dengan dimulainya pembahasan ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat langsung menyentuh persoalan mendasar di Rote Ndao, mulai dari urusan administratif hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

​”Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap layanan publik memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ungkap Adrianus Pandie.

 

Selanjutnya Ketua Bapemperda Adrianus Pandie, menekankan bahwa keterlibatan DPRD dalam membedah Ranperda ini harus memastikan setiap produk hukum memiliki keberpihakan kepada masyarakat sehingga Perkuat Fondasi Hukum Daerah.

 

“Setiap rancangan tersebut harus melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsep agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Haik Berbuah Mahkota Kehidupan

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao secara resmi menetapkan langkah strategis dalam bidang legislasi melalui Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026. Keputusan ini mengatur tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan perangkat daerah.

 

​Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada 12 Januari 2026 ini menekankan pentingnya penyesuaian regulasi demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

 

Salah satu poin krusial dalam perubahan Propemperda kali ini adalah masuknya rencana Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah guna optimalisasi pendapatan daerah.

 

​Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. Regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang bertujuan memetakan arah industri daerah untuk jangka panjang.

Baca Juga :  Pererat Tali Silahturahmi, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Bukber Bersama Warga Islam dan Sejumlah Tokoh

 

 Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026. Keputusan ini mengatur tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan perangkat daerah.

 

​Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada 12 Januari 2026 ini menekankan pentingnya penyesuaian regulasi demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

 

Salah satu poin krusial dalam perubahan Propemperda kali ini adalah masuknya rencana Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah guna optimalisasi pendapatan daerah.

 

​Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. Regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang bertujuan memetakan arah industri daerah untuk jangka panjang. *

Berita Terkait

Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades
Komisi I DPRD Rote Ndao Perjuangkan Kepastian Nasib Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu
Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao
Bupati Rote Ndao dan Kapolres Silahturahmi ke Kemah Pemuda Rote Ke-4
Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko
Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual
Pemuda Pemudi di Batas Paling Selatan NKRI Minta Dandim Lobi Panglima TNI Adakan Pembukaan KOMCAD
Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:16 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri RDP Bersama DPRD, Bahas Kontribusi CSR BUMN dan BUMD untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:12 WITA

Dinas Peternakan Rote Ndao Bahas Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:14 WITA

Sinergi Membangun Rote Ndao: Dari Penguatan Tata Kelola Desa hingga Pembinaan Kehidupan Keagamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:09 WITA

Pemda Rote Ndao dan RSUP dr. Ben Mboi Tandatangani Nota Kesepakatan Pelayanan Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WITA

Sebagai Pemegang Saham, Bupati Rote Ndao : Tegaskan Pemda Tetap Bersinergi Dengan Bank NTT

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:46 WITA

Ikut Jejak Ayah, Wapres Gibran Rakabuming Di Tengah Guyuran Hujan, Sambangi Pulau Terselatan Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:45 WITA

Pemda Rote Ndao Melalui Dinas Pertanian Setempat Akan Lakukan Pemutakhiran Data e-RDKK Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 05:37 WITA

Perum Bulog NTT Ketemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Percepatan Penyaluran Cadangan Pangan 2026

Berita Terbaru