Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 18:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Proyek perpipaan air Matasio dalam sepekan akan beroperasi. Proyek Perpipaan dari dana APBD Tahun 2024 tersebut telah di PHO, (Provisional Hand Over), dan saat ini dalam masa pemeliharaan selama dua tahun.

 

“Jadi proyek tersebut bukan “mangkrak” tapi administrasinya sementara masih dalam proses administrasi oleh Pemerintah Daerah, (Pemda), “demikian pengakuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rote Ndao, Ferdinand Ndun, kepada awak media di Kantor Bupati Rote Ndao, Senin, (28/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Masih ditambahkan Kadis PU ini, keterlambatan beroperasinya air perpipaan tersebut karena belum jelas pengelolaannya. Sebab, untuk pengelolaan proyek perpipaan seperti ini membutuhkan dana operasional yang sangat tinggi. Sehingga, tentu perlu komunikasi yang lebih itens antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan pihak PDAM Rote Ndao.

Baca Juga :  Di Antara Suara Rakyat dan Suara Hati: Ketulusan Cinta Falen Haning untuk Maya Nalle

 

Ditambahkan Ferdinand, terkait rencana pengelolaan oleh PDAM Rote Ndao, dalam waktu beberapa hari akan dilakukan pembahasan dan setelah ada kesepahaman maka akan dilakukan penyerahan kepada PDAM untuk pengelolaannya. Dan kalau  sudah disetujui maka dalam sepekan perpipaan Matasio akan beroperasi dan asas manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Dari Mimbar Doa Menuju Kebangkitan Ekonomi, Pameran HUT RI ke-81 Rote Ndao Dimulai dengan Semangat Persatuan

 

“Kita sudah beberapa kali turun ke titik fokus juga dan telah mengambil gambar terhadap semua pemasangan meteran,” papar dia.

 

Sementara, pihak ketiga, (red=kontraktor), kepada awak media ini, yang enggan menyebutkan namanya membenarkan hal yang sama, bahwa proyek tersebut bukan mangkrak melainkan sedang dalam masa pemeliharaan selama dua tahun.

 

“Dalam masa pemeliharaan ini juga apabila ada sarana prasarana yang hilang atau kecurian maka itu masih tanggung jawab pihak ketiga karena masa pemeliharaan belum selesai,” terang dia.

Baca Juga :  Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

 

Dia juga mengaku sangat setuju pemberitaan yang dilakukan oleh media agar Pemda segera menyerahkan aset tersebut kepada PDAM agar masyarakat dapat merasakan asas manfaat dari perpipaan air tersebut.

 

Sementara untuk diketahui bahwa terkait dengan proyek Perpipaan ini, terdapat sebanyak lima titik perpipaan yang hingga hari ini telah melalui PHO dan kini sedang dalam masa pemeliharaan tapi belum diserahkan oleh Pemda kepada PDAM untuk mengelolah sehingga masyarakat disekitarnya belum merasakan asas manfaatkannya. *

 

Berita Terkait

Jejak Prestasi Belum Berhenti, Irlan Lakabela Kembali Tampil di POPNAS Jakarta
Paulus Henuk Turun Langsung ke PDAM, Evaluasi Layanan Air Bersih Jadi Perhatian
PEKPPP Jadi Cermin Pembenahan Pelayanan, Yohanis Dade Minta ASN Sumba Barat Berani Berbenah
Dari Perjuangan Panjang ke Hari Wisuda, Alberd W. Dano Bangga Melihat Para Ponakan Raih Gelar Sarjana
20 Guru Dipercaya Pimpin Sekolah, Bupati Yohanis Dade Dorong Kepemimpinan yang Berintegritas
Urus Paspor Secara Langsung, Bupati Paulus Henuk Apresiasi pPelayanan Imigrasi yang Tertib dan Ramah
Agen Anti Perundungan SMA Negeri 1 Lobalain Didorong Jadi Garda Terdepan Ciptakan Sekolah yang Aman
Dari Angka ke Kehidupan Nyata, Bimtek Kemenag Rote Ndao Dorong Guru SMTK Kuasai Strategi Numerasi Berbasis Masalah
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:12 WITA

12 Dokter Internsip Mulai Mengabdi di Rote Ndao, Paulus Henuk Dorong Pelayanan Kesehatan yang Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 04:36 WITA

Bupati Rote Ndao dan Ketua DPRD Minta Hadirkan Data Distribusi, Pertamina “Bingung”, RDP Diskors

Rabu, 16 September 2026 - 11:58 WITA

Saat HP Disimpan, Fokus Belajar di SMAN 1 Lobalain Makin Terasa

Minggu, 13 September 2026 - 18:39 WITA

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Demi Program Masyarakat Tak Tertunda, DPRD Rote Ndao Percepat Pembahasan APBD Perubahan 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 23:07 WITA

APBD Perubahan 2026 Tuntas, Pemkab Rote Ndao Pasang Target 90 Persen dan Tutup Celah Pekerjaan Tertunda

Jumat, 11 September 2026 - 13:37 WITA

Dari Gerak Tari Resa, Budaya Rote Temukan Panggung untuk Menyapa Dunia

Kamis, 10 September 2026 - 18:39 WITA

Ketika Siswa SMK Negeri 1 Rote Barat Diberi Kesempatan Oleh Hotel Nihi Bo’a Jadi Wajah Rote di Hadapan Wisatawan Dunia

Berita Terbaru