onlinentt.com-Rote Ndao-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rote Ndao, Migel Heret Beama meminta Kepolisian Resort Rote Ndao, melakukan penegakan hukum terhadap penambangan illegal yang belakangan ini marak di Rote Ndao.
Pasalnya, akibat penambangan ilegal yang marak mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati yang bernilai serta dapat memicu konflik di antara masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Migel Beama kepada media, Kamis, (10/04/25), di Kantor DPRD setempat mengaku saat ini Rote Ndao marak dengan penambangan liar, seperti di Kecamatan Rote Tengah dan Rote Timur.
“Misalnya di Rote Timur, tambang pasir milik salah seorang penambang bernama BM. Lokasi tambang milik penambang ini mengakibatkan lubang yang sangat dalam maka kini selain menjadi ancaman bagi manusia, juga hayati dan habitat.
“Tahun kemarin ada hewan milik masyarakat sekitar lokasi tambang jatuh ke dalam lubang,” ujarnya.
Ditambahkan politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa Rote Ndao ini, lubang bekas tambang karena sangat dekat dengan perumahan masyarakat maka kini menjadi ancaman.
Sosok kelahiran Kokadale Pantai Baru tersebut menerangkan aktivitas penambangan yang dlakukan oleh MB diduga tidak mengantongi ijin,” paparnya.
Disebut Migel, sebagai putera Rote Ndao yang dllahirkan di Pantai Baru, sangat memahami kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, dia berharap adanya penertiban dan penegakan hukum terhadap penambangan illegal.
“kita dorong agar Pak Kapolres perlu mengambil tindakan tegas pada penambang ilegal,” cetus dia. *