onlinentt.com-Rote Ndao-Melalui waktu dan perjalanan yang panjang dan berliku, akhirnya Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih periode 2024-2029.
Penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU tersebut berlangsung di Aula Hotel Narwastu Jalan Baa-Busalangga Rote Ndao, pada Rabu (5/2/2025) Pukul 16. 00 wita.
Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, dalam kesempatan itu mengaku dari penetapan ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.
“Kami harapkan penetapan hari ini dapat dipahami secara baik oleh lapisan masyarakat,”pungkas dia. *