Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : John Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Melalui waktu dan perjalanan yang panjang dan berliku, akhirnya Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih periode 2024-2029.

Baca Juga :  Pemkot Gelar FGD Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU tersebut berlangsung di Aula Hotel Narwastu Jalan Baa-Busalangga Rote Ndao, pada Rabu (5/2/2025) Pukul 16. 00 wita.

Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, dalam kesempatan itu mengaku dari penetapan ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Akibat Cuaca Ekstrim, PLN Irit BBM, Pemadaman "Jalan Lancar"

“Kami harapkan penetapan hari ini dapat dipahami secara baik oleh lapisan masyarakat,”pungkas dia. *

Berita Terkait

Akibat Cuaca Ekstrim, PLN Irit BBM, Pemadaman “Jalan Lancar”
Komunitas Catur GOR Kupang dr Christian Widodo Maju di Pilkada Kota Kupang
Test pos om
Jawab Fitnah soal Acara Nusantara Bersatu, Erick: Tidak Ada Aliran Dana BUMN
Gubernur NTT Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RDTL Ke-47
Siapakah Mboe Ain dan Lutu Ain Dalam Tatanan Masyarakat Rote Ti
Gubernur VBL : Gereja dan Pemerintah Wajib Berkolaborasi Bangun SDM
Pemkot Gelar FGD Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:50 WITA

110 Desa Belum Pertanggung Jawabkan Dana Desa ?

Jumat, 29 November 2024 - 15:37 WITA

Pawai Kemenangan Ita Esa Ditunda Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 22 November 2024 - 21:50 WITA

30 Ribu Orang Akan Hadiri Kampaye Akbar Paket Ita Esa

Jumat, 30 Agustus 2024 - 06:15 WITA

Pemprov NTT Siap Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival

Selasa, 16 April 2024 - 19:47 WITA

Ikat Simpul-Simpul Politik, Bima Fanggidae Lingkar Titik-Titik Dibeberapa Wilayah

Kamis, 16 November 2023 - 05:43 WITA

Intensitas Curah Hujan Tinggi, Jalan Kapasiok Potensi Ambruk

Selasa, 14 November 2023 - 23:17 WITA

Pj. Gubernur NTT Resmikan Peluncuran Platform Lopo Inovasi Flobamorata Provinsi NTT

Jumat, 22 September 2023 - 23:34 WITA

Pj. Gubernur sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov-NTT

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:32 WITA

Humaniora

110 Desa Belum Pertanggung Jawabkan Dana Desa ?

Selasa, 11 Mar 2025 - 08:50 WITA

Opini

Bupati Rote Ndao Minta Sekda Buat Group WhatsApp

Sabtu, 8 Mar 2025 - 01:31 WITA