onlinentt.com-Kepala dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sylvia R. Peku Djawang., S.P, M.M membuka kegiatan Pelatihan dan Business Maching Produk Koperasi Tahun anggaran 2022.
Kegiatan Pelatihan dan Business Maching Produk Koperasi Tahun anggaran 2022 diselenggarakan oleh Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Deputi Bidang Perkoperasian bertempat di Hotel Sahid T-More, Kota Kupang selama empat hari (6 – 9 Desember 2022).
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Deputi Bidang Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM RI, Agus Santoso dalam kesempatannya mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM, mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan instruktur yang sudah berkenan untuk sharing pengetahuan dan pengalaman dalam kegiatan pelatihan ini.
Dikatakan Agus, Pembangunan Sumber Daya Manusia adalah kunci kemajuan bangsa Indonesia di masa depan, SDM unggul memiliki korelasi erat dengan peningkatan produktivitas kerja dalam memenangkan persaingan di dalam dunia usaha. Permasalahan Koperasi dan UMKM meliputi : SDM, kelembagaan, pasar, akses pembiayaan, perizininan, dan teknologi.
Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 – 2024, dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kementerian Koperasi dan UKM diberikan bertanggung jawab dalam pencapaian indikator kinerja utama pengembangan Koperasi dan UMKM, yakni pengembangan 500 koperasi modern dan pencapaian kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 5,5% sampai tahun 2024.
Pada tahun 2022, ditetapkan target terwujudnya 100 koperasi modern dan kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 5,2%, dan untuk tahun 2022 sebanyak 150 koperasi dimodernisasi.
Kemudian pada tahun 2022, IPM Indonesia mencapai 72,91, meningkat 0,86 persen dibandingkan tahun 2021 Pertumbuhan pada tahun 2022 hampir menyamai rata-rata pertumbuhan IPM per tahun selama 2010-2019 atau periode sebelum pandemi COVID-19 Selama 2010-2022, IPM Indonesia mencatat rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 0,77 persen.
Lebih lanjut dikatakan, Pada Saat ini Positioning Koperasi dan UMKM sangat strategis, sebagai katub pengaman dan penopang ekonomi, dimana 99,9% dari total unit usaha di Indonesia adalah UMKM. Data Kemenkop dan UKM tahun 2021 menunjukkan bahwa 65,4 juta UMKM menyerap 119 juta tenaga kerja dan 61% PDB nasional. Sedangkan jumlah koperasi sebesar 127.846 unit dengan jumlah anggota sebesar 27,10 juta orang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 31 Desember 2021.
“Dalam era 5.0, yang serba digital koperasi harus adaptif terhadap perubahan lingkungan yang sangat dinamis dan cepat, terutama bidang teknologi informasi, koperasi mau tidak mau, suka atau tidak suka harus masuk dalam ekosistem digital, baik data base anggota, pendaftaran anggota, RAT, pencatatan keuangan, pemasaran, akses pembiayaan, dan akan menampilan wajah koperasi yang modern dan akuntabilitas yang menghadirkan trust (kepercayaan) dan anggota,” kata Agus.
Ditambah Agus, Kementerian Koperasi Cq Deputi Bidang Perkoperasian telah menyusun 80 Koperasi Pangan Modern, melakukan Pendampingan kepada Koperasi oleh 52 tenaga ahli sesuai kebutuhan pengembangan usaha koperasi, perumusan model bisnis koperasi pangan modern berdasarkan komoditas, dan Telah disusun model bisnis pengembangan hilirisasi sawit rakyat melalui pengelolaan pabrik minyak makan merah oleh koperasi dan model bisnis pengelolaan SPBUN oleh koperasi dalam program SOLUSI (Solar Untuk Koperasi) Nelayan.
“Koperasi sebagai entitas bisnis, harus mampu berperan aktif setara/sejajar dengan pilar pelaku ekonomi lain yakni : BUMN dan Perseroan Terbatas untuk itu Koperasi harus merubah paradigma yakni pola pikir yang mengharapkan bantuan menjadi lebih mandiri, dan tatakelola koperasi juga harus direformasi menjadi tatakelola bisnis modern yakni masuk dalam ekosistem digital dan membangun kemitraan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, Good Cooperative Governance dalam Sistem ialah Mengatur bagaimana koperasi diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan kemakmuran bisnis secara accountable mewujudkan nilai dalam rangka bagi anggota koperasi dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya.
Tata Kelola Koperasi yang Baik (Good Cooperative Governance), yang selanjutnya disingkat GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan koperasi berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika bisnis.
Good Cooperative Governance dalam Struktur ialah Memberikan kejelasan mengenai fungsi hak, kewajiban dan tanggung jawab antara para pihak yang berkepentingan dalam koperasi mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta menciptakan keseimbangan internal dan eksternal. Prinsip Tata Kelola yang Baik yaitu, Transparansi, akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran.
Kunci pokok mengatasi permasalahan di atas adalah melakukan strategi peningkatan produktivitas, memperbaiki kualitas dan memberi nilai tambah pada produk perkoperasian yang siap dan memiliki potensi di pasar global serta meningkatkan efisiensi usaha, sehingga menawarkan produk-produk yang sesuai dengan preferensi pada tingkat harga yang kompetitif di pasar domestik dan global.
“Fakta menunjukkan bahwa pelaku usaha perkoperasian Indonesia sering menghadapi berbagai masalah/kendala didalam Perdagangan Internasional, apabila memasuki pasar negara-negara lain karena belum mampu menyesuaikan dengan kondisi pasar Internasional dan belum memenuhi standar dan syarat-syarat yang telah ditentukan WTO maupun negara-negara tujuan. Selain itu, produk-produk perkoperasian sering tidak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena mutu produk seringkali tidak memenuhi standar dan kemasanya kurang menarik,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, Mengingat perkoperasian sektor riil merupakan salah satu kelompok usaha sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka kemampuan nilai jual dan tingkat keberterimaan pasar bagi produk atau jasa perkoperasian akan sangat berpengaruh terhadap nilai perekonomian. Dalam kaitan itu upaya meningkatkan kualitas produk dan kemampuan daya saing produk perkoperasian di pasar nasional atau internasional untuk produk ekspor maupun yang memiliki potensi ekspor merupakan langkah yang sangat strategis.
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Koperasi dan UKM, Cq Deputi Bidang Perkoperasian dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Perkoperasian melakukan Perubahan Model Pelatihan dengan memprioritaskan Koperasi Sektor Riil yang di kurasi oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) yang disesuaikan oleh kebutuhan Pelatihan. Kementerian Koperasi saat ini telah membentuk Satgas Koperasi untuk mengatasi Koperasi-koperasi bermasalah dan telah dipersiapkan Sistem Pengawasan Koperasi berbasis Digital yang bisa dilihat secara real time terhadap KSP dengan KUK III dan IV.
Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan pengetatan terhadap pemberian izin pembukaan kantor cabang untuk KSP, harus dilakukan fit and proper test, agar pengurus dan pengelola koperasi mendapatkan orang-orang yang punya integritas tinggi.
“Bagi Koperasi yang anggota nya sedikit dan dana kelolaannya kecil sebaiknya dilakukan merger (amalgamasi), dan Koperasi yang over liquid sebaiknya melakukan Spin Off (pemekaran). Koperasi Multi Pihak sebagai jawaban atas tantangan perubahan koperasi untuk bisa setara dengan pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta)”, kata Agus.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM baik yang merupakan anggota koperasi maupun non anggota koperasi memahami seluk beluk ekspor impor, antara lain Incoterm, Price & Sales Export, Digital Marketing, mencari dan perluasan akses pasar, presentasi produk, dan negosisasi dan business matching dengan buyer”, Pungkasnya.
Untuk diketahui, Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 30 orang dari anggota koperasi dan pelaku UKM yang ada di Kota Kupang.
Sementara menjadi narasumber yang memberikan materi pelatihan di hari pertama yakni ketua Puskopdit Bekatigade Timor, Vincentius Repu.,S.E,M.Sc.Agr. *tim