Raih Peringkat III Nasional Pengerjaan Jalan Provinsi, Pemprov  NTT Dapat Dua Excavator dari Kementerian PUPR

- Redaksi

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras Pemerintah Provinsi NTT dalam menyelesaikan pembangunan jalan Provinsi. Bertepatan dengan HUT Provinsi NTT yang ke-63, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT, Maksi Nenabu menerima penghargaan sebagai Provinsi Peringkat ke-3 Terbaik  Bidang Kebinamargaan dalam Penyelenggaraan Jalan Untuk Kategori Pemerintah Daerah.

Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PUPR, Mochamad Basuki Hadimuljono bertepatan dengan Peringatan Hari Jalan Tahun 2021 di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Senin (20/12). Pemprov NTT hanya berada setingkat di bawah Provinsi Sulawesi Utara dan Banten. Atas prestasi tersebut, Kementerian PUPR memberikan  Alat Berat (Dua Unit Excavator) senilai kurang lebih Rp 3 miliar kepada pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau "Arus" Kas Keuangan Daerah

“Ini merupakan kado  yang sangat spesial bagi pemerintah provinsi NTT di hari ulang tahunnya yang ke-63. Hal ini juga merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat  atas komitmen dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan di NTT . Kita akan terus bekerja keras agar pada tahun 2022, seluruh ruas jalan provinsi dapat diperbaiki secara tuntas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat NTT,” kata Maksi Nenabu saat dihubungi usai menerima penghargaan tersebut.

Sementara itu,  Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi  dalam sambutannya saat Perayaan HUT NTT ke-63 di Aula Eltari Kupang, Senin (20/12) menyambut positif apresiasi Pemerintah Pusat tersebut. Wagub berharap agar apresiasi tersebut semakin memotivasi semua pemangku kepentingan di NTT agar terus bekerja cerdas, kerja keras dan kerja jujur.

“Kita patut berbangga  karena pemerintah Provinsi mendapatkan peringkat tiga nasional dalam kategori kinerja pemerintah daerah untuk urusan penyelenggaraan jalan. Dalam pembangunan infrastruktur, sampai bulan Desember 2021, dari 906 kilometer jalan provinsi yang rusak berat dan ringan, dengan memanfaatkan sumber pembiayaan dari Pinjaman Bank NTT dan PT SMI, serta Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Program Hibah Jalan Daerah telah dikerjakan jalan Provinsi sepanjang 365,03 km pada tahun 2020 dan 518,62 km di tahun 2021 sehingga hanya tersisa 22,35  km yang akan dituntaskan pada tahun 2022,” ungkap Wagub Josef Nae Soi.Biro Humas dan Protokol Setda NTT

Baca Juga :  Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Berita Terkait

Paulus Henuk Secara Simbolis Serahkan Bantuan Alat Pertanian di Desa Holoama Kecamatan Lobalain
Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya
Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat
Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting
Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober
Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA