Diduga Saksi Rekayasa Alat Bukti, Polsek Maulafa Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 4 Desember 2021 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Diduga saksi pelapor, Yunus Lasa dalam laporannya  merekayasa alat bukti untuk mentersangkakan saksi terlapor, Yusak Langga.

Pasalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, (BAP), saksi pelapor, bahwa saksi terlapor telah melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, (red=parang), di kediamannya RT 11  RW 03 Kelurahan Fatukoa pada Kamis, (07/10/2021).

Pada hal, pengakuan saksi terlapor melalui kuasa hukumnya, Marthen Dillak, SH,  MH, dirinya tidak pernah bertatap muka dengan saksi pelapor sehingga bagaimana mungkin pengancaman itu terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironinya, saksi pelapor dalam BAP seperti dikatakan Marthen Dillak, sosok pengacara yang lagi naik daun ini, bahwa pengakuan penyidik Polsek Maulafa, Bripka Mikael Natanial Lopo, saksi pelapor telah menyerahkan satu alat bukti, berupa sebuah lembar foto.

Baca Juga :  Ketua Araksi NTT Desak Penyidik Dan Kapolda Untuk Tetapkan Bupati TTS Cs Sebagai Tersangka

Tampak dalam gambar tersebut saksi terlapor tidak sedang memegang senjata tajam jenis parang seperti diakui oleh saksi pelapor melainkan sebatang kayu panjang berukuran lebih kurang satu meter dengan diameter kurang lebih 0,5 centi meter bersama secarik kertas folio bertuliskan kalimat tertentu.

Lainnya juga, tampak dalam foto itu saksi terlapor tidak sendiri melainkan sedang berdiri bersama sejumlah orang yang terlihat senyum dan sedang melakukan kegiatan bhakti sosial, (pembersihan lahan).

Baca Juga :  Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Tidak sampai disitu, oleh saksi terlapor diungkapkan kuasa hukum Marthen Dillak, bahwa kemudian bermodalkan keterangan saksi pelapor dan alat bukti hasil rekayasa dan tanpa pemeriksaan, dalam surat panggilan menghadap untuk didengar keterangan dari penyidik, status saksi terlapor sudah menjadi tersangka.

Atas proses hukum seperti itu, pengacara saksi terlapor, Marthen Dillak, SH, MH, dalam kesempatannya bersama sejumlah media, Sabtu, (04/12/2021), di Jalan P. A. Manafe, Oebufu kupang, mengaku akan  menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri), untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa dan jajarannya agar tidak mencoreng marwah Kepolisian Daerah NTT yang baru-baru ini mendapatkan polling penilaian terbaik pelayanannya se-Polda Indonesia itu.

Baca Juga :  Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan

Sedangkan untuk diketahui, bahwa terkait kasus ini Polsek Maulafa telah mencoba memediasi kedua belah pihak, pada Kamis, (02/12/2021), namun mengalami kegagalan karena masing-masing saling mempertahankan argumentasi.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa, AKP Jeri Samzon Puling., A.Md, hendak dimintai komentar saat mediasi di Mapolsek Maulafa, enggan memberikan pernyataan. Bahkan dia mengarahkan agar wartawan mewancarai saja saksi terlapor dan saksi pelapor. *tim

Berita Terkait

Rumah Jabatan Menjadi Rumah Rakyat, Paulus Henuk Perkuat Budaya Mendengar dan Melayani
Parade 300 Kuda Hias Warnai Festival Hus Nde’o, Rote Ndao Teguhkan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Pembangunan
Musyawarah Jadi Kunci, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Penyelesaian Sengketa Lahan K-SIGN Harus Berkeadilan
Bupati Henuk Lepas Kontingen Jambore PAR GMIT 2026, Wujudkan Generasi Muda Beriman dan Siap Menjadi Pelayan Masa Depan
Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Penggerak Perubahan Melalui Youth Camp HISTORY MAKER
Musyawarah Jadi Fondasi Utama Pemkab Rote Ndao dalam Mengawal Pembangunan K-SIGN
Komisi III DPRD Rote Ndao Perjuangkan Akses Strategis, Perbaikan Jalan Letelangga Segera Direalisasikan
Bupati Paulus Henuk Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Sinergi Pajak dan Investasi
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WITA

MPLS 2026 Rote Ndao Dimulai, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Generasi Berkarakter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Berita Terbaru