Diduga Saksi Rekayasa Alat Bukti, Polsek Maulafa Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 4 Desember 2021 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Diduga saksi pelapor, Yunus Lasa dalam laporannya  merekayasa alat bukti untuk mentersangkakan saksi terlapor, Yusak Langga.

Pasalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, (BAP), saksi pelapor, bahwa saksi terlapor telah melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, (red=parang), di kediamannya RT 11  RW 03 Kelurahan Fatukoa pada Kamis, (07/10/2021).

Pada hal, pengakuan saksi terlapor melalui kuasa hukumnya, Marthen Dillak, SH,  MH, dirinya tidak pernah bertatap muka dengan saksi pelapor sehingga bagaimana mungkin pengancaman itu terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironinya, saksi pelapor dalam BAP seperti dikatakan Marthen Dillak, sosok pengacara yang lagi naik daun ini, bahwa pengakuan penyidik Polsek Maulafa, Bripka Mikael Natanial Lopo, saksi pelapor telah menyerahkan satu alat bukti, berupa sebuah lembar foto.

Baca Juga :  Gubernur VBL Ajak SMK Perbatasan Rai Manuk Kembangkan Potensi Jagung dan Kelor

Tampak dalam gambar tersebut saksi terlapor tidak sedang memegang senjata tajam jenis parang seperti diakui oleh saksi pelapor melainkan sebatang kayu panjang berukuran lebih kurang satu meter dengan diameter kurang lebih 0,5 centi meter bersama secarik kertas folio bertuliskan kalimat tertentu.

Lainnya juga, tampak dalam foto itu saksi terlapor tidak sendiri melainkan sedang berdiri bersama sejumlah orang yang terlihat senyum dan sedang melakukan kegiatan bhakti sosial, (pembersihan lahan).

Baca Juga :  Gotong Royong Bangun Semangat, Stadion Christian Nehemia Dillak Dipersiapkan Menjadi Wajah Baru Aktivitas Olahraga di Rote Ndao

Tidak sampai disitu, oleh saksi terlapor diungkapkan kuasa hukum Marthen Dillak, bahwa kemudian bermodalkan keterangan saksi pelapor dan alat bukti hasil rekayasa dan tanpa pemeriksaan, dalam surat panggilan menghadap untuk didengar keterangan dari penyidik, status saksi terlapor sudah menjadi tersangka.

Atas proses hukum seperti itu, pengacara saksi terlapor, Marthen Dillak, SH, MH, dalam kesempatannya bersama sejumlah media, Sabtu, (04/12/2021), di Jalan P. A. Manafe, Oebufu kupang, mengaku akan  menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri), untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa dan jajarannya agar tidak mencoreng marwah Kepolisian Daerah NTT yang baru-baru ini mendapatkan polling penilaian terbaik pelayanannya se-Polda Indonesia itu.

Baca Juga :  SMPN 9 Kota Kupang Siap Laksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Kategori Mandiri Berubah

Sedangkan untuk diketahui, bahwa terkait kasus ini Polsek Maulafa telah mencoba memediasi kedua belah pihak, pada Kamis, (02/12/2021), namun mengalami kegagalan karena masing-masing saling mempertahankan argumentasi.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa, AKP Jeri Samzon Puling., A.Md, hendak dimintai komentar saat mediasi di Mapolsek Maulafa, enggan memberikan pernyataan. Bahkan dia mengarahkan agar wartawan mewancarai saja saksi terlapor dan saksi pelapor. *tim

Berita Terkait

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu
Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?
Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat
Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda
Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari
Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia
Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat
Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA