Diduga Saksi Rekayasa Alat Bukti, Polsek Maulafa Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 4 Desember 2021 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Diduga saksi pelapor, Yunus Lasa dalam laporannya  merekayasa alat bukti untuk mentersangkakan saksi terlapor, Yusak Langga.

Pasalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, (BAP), saksi pelapor, bahwa saksi terlapor telah melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, (red=parang), di kediamannya RT 11  RW 03 Kelurahan Fatukoa pada Kamis, (07/10/2021).

Pada hal, pengakuan saksi terlapor melalui kuasa hukumnya, Marthen Dillak, SH,  MH, dirinya tidak pernah bertatap muka dengan saksi pelapor sehingga bagaimana mungkin pengancaman itu terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironinya, saksi pelapor dalam BAP seperti dikatakan Marthen Dillak, sosok pengacara yang lagi naik daun ini, bahwa pengakuan penyidik Polsek Maulafa, Bripka Mikael Natanial Lopo, saksi pelapor telah menyerahkan satu alat bukti, berupa sebuah lembar foto.

Baca Juga :  Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Tampak dalam gambar tersebut saksi terlapor tidak sedang memegang senjata tajam jenis parang seperti diakui oleh saksi pelapor melainkan sebatang kayu panjang berukuran lebih kurang satu meter dengan diameter kurang lebih 0,5 centi meter bersama secarik kertas folio bertuliskan kalimat tertentu.

Lainnya juga, tampak dalam foto itu saksi terlapor tidak sendiri melainkan sedang berdiri bersama sejumlah orang yang terlihat senyum dan sedang melakukan kegiatan bhakti sosial, (pembersihan lahan).

Baca Juga :  Ketua Araksi NTT Desak Penyidik Dan Kapolda Untuk Tetapkan Bupati TTS Cs Sebagai Tersangka

Tidak sampai disitu, oleh saksi terlapor diungkapkan kuasa hukum Marthen Dillak, bahwa kemudian bermodalkan keterangan saksi pelapor dan alat bukti hasil rekayasa dan tanpa pemeriksaan, dalam surat panggilan menghadap untuk didengar keterangan dari penyidik, status saksi terlapor sudah menjadi tersangka.

Atas proses hukum seperti itu, pengacara saksi terlapor, Marthen Dillak, SH, MH, dalam kesempatannya bersama sejumlah media, Sabtu, (04/12/2021), di Jalan P. A. Manafe, Oebufu kupang, mengaku akan  menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri), untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa dan jajarannya agar tidak mencoreng marwah Kepolisian Daerah NTT yang baru-baru ini mendapatkan polling penilaian terbaik pelayanannya se-Polda Indonesia itu.

Baca Juga :  Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao

Sedangkan untuk diketahui, bahwa terkait kasus ini Polsek Maulafa telah mencoba memediasi kedua belah pihak, pada Kamis, (02/12/2021), namun mengalami kegagalan karena masing-masing saling mempertahankan argumentasi.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa, AKP Jeri Samzon Puling., A.Md, hendak dimintai komentar saat mediasi di Mapolsek Maulafa, enggan memberikan pernyataan. Bahkan dia mengarahkan agar wartawan mewancarai saja saksi terlapor dan saksi pelapor. *tim

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Tuntas, Pemkab Rote Ndao Pasang Target 90 Persen dan Tutup Celah Pekerjaan Tertunda
Dari Gerak Tari Resa, Budaya Rote Temukan Panggung untuk Menyapa Dunia
Ketika Siswa SMK Negeri 1 Rote Barat Diberi Kesempatan Oleh Hotel Nihi Bo’a Jadi Wajah Rote di Hadapan Wisatawan Dunia
Oktober 2026, Tambak Garam Rote Ndao Diproyeksikan Diresmikan Presiden Prabowo
FGD Bersama BPK RI Perwakilan NTT, Pemkab Rote Ndao Dorong Sinergi Transmigrasi dan Pariwisata
Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu
Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?
Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:26 WITA

Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi

Rabu, 9 September 2026 - 09:33 WITA

Batutua Merasa Dianaktirikan, Pemda Dinilai Masa Bodoh di Tengah Geliat Pembangunan Rote Ndao

Selasa, 8 September 2026 - 10:40 WITA

Lima Pasang Kandidat Siap Warnai Regenerasi Kepemimpinan OSIS SMAN 1 Lobalain

Senin, 7 September 2026 - 23:47 WITA

Duka Mendalam Keluarga Almarhumah Magdalena Taek, Bupati Paulus Henuk Hadir Beri Penghiburan

Selasa, 1 September 2026 - 17:14 WITA

Dari Keterbatasan Menuju Masa Depan, 71 Anak NTT Berangkat Kuliah ke Surabaya Berkat Beasiswa Perjuangan Usman Husin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:01 WITA

Sungguh Luar Biasa, Albert Edon, Siswa SMA N 1 Lobalain menuju Duta SMA Tingkat Nasional

Berita Terbaru