Kepala Desa Papela Yang Dilantik, Tunda Serah Terima Jabatan

- Redaksi

Minggu, 14 Maret 2021 - 05:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao- Kepala Desa Papela, yang dilantik oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, SH, bersama empat orang kepala desa, (Kades), terpilih lainnya, yakni Desa Lakamola, Batefalu, Mukekuku dan Matanae, dalam serahterima jabatan, (Sertijab), penjabat kades ke kades definitif hasil pilkades serentak di Kabupaten Rote Ndao, tanggal 19 Desember 2020 lalu, oleh pemerintah Kecamatan Rote timur, Sabtu, 13 Maret 2021, pukul 11.00 wita, bertempat di Aula Kantor Camat setempat ditunda serahterima jabatannya.

Hasil investigasi media menyebutkan tidak diserahterimakannya jabatan kades tersebut karena diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai arahan Bupati Rote Ndao pada saat pelantikan.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Halal Bihalal Umat Islam di Desa Persiapan Oelaba, Mobil Tumpangan Liputan Wartawan Mogok Hingga Subuh

Ke-4 kades yang mengikuti sertijab adalah Kades Mukekuku, Desri H. Suki, Kades Batefalu, Gerson Dafa, Kades Lakamola Sefnat D. Bolla dan Kades, Matanae, R. D. Teluain. SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak hadir dalam acara Sertijab tersebut, Camat Rote timur, Refly Therik dan Staf, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Rote timur, Para kades dan Ibu serta para Sekretaris Desa, (Senses).

Kendati masih dalam kondisi Covid-19, kegiatan serahterima jabatan berjalan penuh hikmah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak menghadirkan banyak orang.

Baca Juga :  Jemput Kepastian Infrastruktur, Paulus Henuk Perkuat Lobi Jalan Strategis Rote Ndao ke BPJN NTT

Camat Rote timur, Refly Therik, SP, dalam sambutannya, mengatakan pelaksanaan Seritijab meliputi 2 kegiatan, yaitu serahterima jabatan Ketua Tim Penggerak PKK dan jabatan kades,” ungkapnya.

Dia juga mengaku sertijab hanya dilakukan oleh 4 kades. Satu kades, yakni Papela akan menyusul karena masih dalam proses.

“Kita tidak perlu bertanya-tanya lagi karena biasanya ada pertanyaan latar belakangnya, ada apa lagi,” usai dia.

Akhir sambutan, Refly Therik, mengucapkan terima kasih kepada para penjabat kades yang sudah berbhakti dalam menjalankan tugas tanggungjawabnya, serta kepada kades definitif, diharapkan setelah sertijab dapat melaksanakan tugas dan tanggunjawab agar desa yang dipimpin akan lebih baik ke depan,”harapnya.

Baca Juga :  Paulus Henuk Hadiri Penganugerahan Keterlibatan Informasi Publik Tahun 2025

R. D. Teluain SH, Kades Matanae, yang ditemui awak media di kediamannya usai sertijab, mengaku akan menjalankan program kerja, selain sesuai visi dan misi juga siap akan mengimbangi setiap program Bupati Rote Ndao.

“Program kerja saya lebih menekankan pada sektor pertanian, perkebunan dan Peternakan,”papar dia.

Menutup kesempatannya, dia berharap dengan jabatan kepala desa yang baru diembannya ini dapat membawa Desa Matanae menjadi lebih baik ke depan sehinga masyarakat dapat sejahtera,” tandasnya. Ambi

Berita Terkait

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu
Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?
Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat
Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda
Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari
Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia
Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat
Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA