Fantastis, Debitur Bank NTT Terancam 26,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 06:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang,-Fantastis! Debitur Bank NTT, Yohanes Sulayman (YS) yang didakwa dengan Undang-Undang Tipikor terancam pidana penjara selama 26,5 tahun penjara.

Ancaman pidana penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Kamis (12/11/20) malam tadi di Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang.

Seperti yang disaksikan dan didengar oleh tim media ini, dalam tuntutan Tim JPU yang dibacakan Hendrik Tiip, menuntut terdakwa, Yohanes Sulayman dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp 1 Milyar subsider/hukuman pengganti 6 bulan (jika tidak membayar denda tersebut, red); dan membayar ganti rugi/kerugian negara sekitar Rp 33 Milyar subsider 10 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Cindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates yang dimintai tanggapannya atas tuntutan tersebut mengatakan, tuntutan tersebut sangat fantastis dan baru pernah terjadi di NTT.

Baca Juga :  Tingkatkan Koordinasi, Kabarantan Pimpin Apel Siaga Perbatasan RI-RDTL

“Bagi saya, kita hormati tugas dari jaksa untuk melakukan penuntutan, tapi dengan tuntutan yang tinggi tanpa didasari oleh fakta persidangan menjadi hal yang kami pertanyakan.

Kalau dilihat dari total hukuman 26,5 tahun (tuntutan 16 tahun penjara, subsider 6 bulan dan subsider 10 tahun penjara, red). Ini sangat fantastis sekali,” tandas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum.

Baca Juga :  Merusak Pepohonan Lontar, Jati dan Terkesan Ingin Kuasai Tanah Warisan, Jeri Billik Akan Dilaporkan ke Polda NTT

Menurut Melki, yang perlu dipertimbangkan adalah implikasi dari tuntutan tersebut bagi masyarakat.

“Ya mungkin perlu dipertimbangkan kembali implikasi dari tuntutan ini bagi masyarakat NTT.

Mungkin akan menjadi rasa kuatir atau takut kalau meminjam uang/kredit  di bank yang memang dalam tanda petik, selama kredit itu diancam dengan pidana Tipikor,” ungkapnya.

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru