onlinentt.com – Rote Ndao – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mulai memasuki tahap pemantapan setelah dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan potensi daerah, hingga penataan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Yunus Panie, pembahasan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan Ranperda.
Melalui forum tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah mengkaji substansi dan menyempurnakan materi rancangan agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuh Ranperda, Tujuh Bidang Penataan Daerah
Tujuh Ranperda yang dibahas menyentuh berbagai aspek penting dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Rancangan tersebut meliputi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir dan Penyelenggaraan Angkutan, yang berkaitan dengan pengaturan transportasi serta tata kelola parkir di daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi bagian dari upaya penataan regulasi fiskal daerah.
Materi ini memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam pemungutan pajak serta retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Di bidang pemerintahan desa, terdapat Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kedua rancangan tersebut berkaitan dengan pengaturan tata kelola pemerintahan desa, termasuk mekanisme pemilihan kepala desa dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat qlDaerah menjadi bagian dari penataan kelembagaan pemerintah kabupaten.
Adapun Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah memiliki arti strategis bagi arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, serta perencanaan pembangunan daerah agar lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Hasil Pembahasan Menjadi Bekal Menuju Sidang IV
Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan pada 23 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting menuju agenda penetapan yang direncanakan berlangsung dalam Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Meski telah dinyatakan memenuhi persyaratan substansi dan teknis penyusunan, proses pembentukan peraturan daerah tetap harus mengikuti seluruh tahapan serta prosedur hukum yang berlaku hingga penetapan dan pengundangan.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran penting dari tujuh Ranperda tersebut tidak hanya terletak pada selesainya pembahasan atau penetapannya, tetapi juga pada bagaimana aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara konsisten, menjawab kebutuhan daerah, dan mendukung pembangunan Kabupaten Rote Ndao secara berkelanjutan.*



















