ATR/BPN Pacu Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR, Kepastian Hak Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta | Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 11 juta bidang tanah rumah MBR ditargetkan dapat tersertipikasi hingga 2029.

 

Program tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan. Sertipikat dipandang sebagai instrumen penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan target sertipikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk periode 2026 hingga 2027 ditargetkan sebanyak 3 juta bidang, kemudian 5 juta bidang pada 2028, sedangkan sisanya diharapkan dapat dituntaskan pada 2029.

 

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  Wagub Nae Soi Buka Kegiatan MTQ Ke XXIX Tingkat Provinsi NTT Tahun 2022

 

Tiga Kelompok Penerima

Dalam pelaksanaannya, program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kelompok utama. Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah.

 

,Kedua, rumah yang pembiayaannya menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang masuk dalam kategori kluster mandiri.

 

Untuk memastikan program tepat sasaran, Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

 

Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini menjadi bagian penting untuk memastikan data penerima, status rumah, hingga proses pertanahan dapat berjalan secara terintegrasi.

 

Syarat Disesuaikan dengan Kondisi Pekerja

 

Pemerintah juga membedakan mekanisme pembuktian bagi pekerja sektor formal dan nonformal.

Bagi pekerja sektor formal, penerima program harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk menunjukkan bukti penghasilan serta surat yang menerangkan bahwa pemohon masuk kategori MBR.

Baca Juga :  Dari Pulau Terluar Menuju Pusat Industri Garam Nasional, Rote Ndao Pertegas Peran Strategis dalam Agenda Pangan Indonesia

 

Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, sasaran program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan dapat membuat program sertipikasi lebih terarah sekaligus mencegah masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk sebagai penerima.

 

Sertipikat Bukan Sekadar Dokumen

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kepastian hukum atas rumah memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar memiliki selembar sertipikat.

 

Dengan kepastian hak atas tanah, masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat atas aset tempat tinggalnya.

 

Pada saat yang sama, aset tersebut berpotensi menjadi bagian dari penguatan ekonomi keluarga sepanjang dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Meliput Oleh Majelis Hakim PN Larantuka Saat Sidang Dibuka

 

Karena itu, percepatan sertipikasi 11 juta rumah MBR hingga 2029 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membangun ekosistem perumahan yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

 

Di sisi lain, pemerintah juga terus menjalankan berbagai program prioritas untuk memperluas akses kesejahteraan.

 

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyampaikan mengenai program KIP Kuliah yang diarahkan untuk memperluas kesempatan masyarakat kurang mampu mengakses pendidikan tinggi.

 

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui berbagai sektor, mulai dari kepastian kepemilikan rumah dan tanah hingga perluasan akses pendidikan.

 

Bagi masyarakat MBR, sertipikat rumah diharapkan tidak berhenti sebagai bukti administrasi, tetapi menjadi simbol kepastian hukum, perlindungan aset, dan pintu menuju kesempatan ekonomi yang lebih baik.*

Berita Terkait

Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor
Distribusi BBM Rote Ndao di Bawah Sorotan, Siapa Berani Buka Data?
SMAN 1 Lobalain Asah Pena Guru dan Siswa, Siapkan Jurnalis Muda yang Kritis dan Berintegritas
Paulus Henuk Buka Ruang Dialog, Isu Rote Ndao Dibahas Bersama RRI
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah
Bukan Sekadar Bisa Operasikan, Operator Alsintan Rote Ndao Ditempa Agar Mesin Tetap Produktif
Revitalisasi Sekolah Disorot Komisi II DPRD Rote Ndao, Juknis Jangan Jadi Formalitas
SPBU Diminta Buka Data, Paulus Henuk: Pemerintah Tak Boleh Dicurigai Bermain BBM

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WITA

Dari Susah Menuju Sukses, Yedit Bessie, Lalui “Sejuta” Pengorbanan dan Doa Selalu Menjadi Kekuatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:12 WITA

Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:13 WITA

DPRD dan Pemkab Rote Ndao Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 Dalam Penutupan Sidang III

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Dialog Bersama Klasis Rote Barat Laut, Pemerintah dan Gereja Perkuat Peduli Terhadap Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:39 WITA

Rote Ndao Raih Penghargaan Kabupaten Terentaskan Paling Progresif, Bupati Paulus Henuk Jadi Narasumber Knowledge Sharing Pembangunan Daerah 2026

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WITA

Kepsek SDN Mbadokai Rekrut Panitia Didominasi Guru, Beni Nalle Mengaku Tidak Tahu

Jumat, 25 September 2026 - 22:46 WITA

Usman Husin Fokus Dewan Pusat, Order Max Sombu Tertarik Main Dewan Provinsi, Opini Publik Deras di Dunia Maya dan Obrolan Kampung Terus Membahana

Berita Terbaru

Uncategorized

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Senin, 12 Okt 2026 - 20:56 WITA

Humaniora

Distribusi BBM Rote Ndao di Bawah Sorotan, Siapa Berani Buka Data?

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:11 WITA