onlinentt.com-Jakarta | Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 11 juta bidang tanah rumah MBR ditargetkan dapat tersertipikasi hingga 2029.
Program tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan. Sertipikat dipandang sebagai instrumen penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan target sertipikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk periode 2026 hingga 2027 ditargetkan sebanyak 3 juta bidang, kemudian 5 juta bidang pada 2028, sedangkan sisanya diharapkan dapat dituntaskan pada 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Tiga Kelompok Penerima
Dalam pelaksanaannya, program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kelompok utama. Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah.
,Kedua, rumah yang pembiayaannya menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang masuk dalam kategori kluster mandiri.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini menjadi bagian penting untuk memastikan data penerima, status rumah, hingga proses pertanahan dapat berjalan secara terintegrasi.
Syarat Disesuaikan dengan Kondisi Pekerja
Pemerintah juga membedakan mekanisme pembuktian bagi pekerja sektor formal dan nonformal.
Bagi pekerja sektor formal, penerima program harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk menunjukkan bukti penghasilan serta surat yang menerangkan bahwa pemohon masuk kategori MBR.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, sasaran program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan dapat membuat program sertipikasi lebih terarah sekaligus mencegah masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk sebagai penerima.
Sertipikat Bukan Sekadar Dokumen
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kepastian hukum atas rumah memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar memiliki selembar sertipikat.
Dengan kepastian hak atas tanah, masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat atas aset tempat tinggalnya.
Pada saat yang sama, aset tersebut berpotensi menjadi bagian dari penguatan ekonomi keluarga sepanjang dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, percepatan sertipikasi 11 juta rumah MBR hingga 2029 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membangun ekosistem perumahan yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga terus menjalankan berbagai program prioritas untuk memperluas akses kesejahteraan.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyampaikan mengenai program KIP Kuliah yang diarahkan untuk memperluas kesempatan masyarakat kurang mampu mengakses pendidikan tinggi.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui berbagai sektor, mulai dari kepastian kepemilikan rumah dan tanah hingga perluasan akses pendidikan.
Bagi masyarakat MBR, sertipikat rumah diharapkan tidak berhenti sebagai bukti administrasi, tetapi menjadi simbol kepastian hukum, perlindungan aset, dan pintu menuju kesempatan ekonomi yang lebih baik.*




















