Gubernur VBL Resmikan Gedung Gereja Yarden Labat

- Redaksi

Sabtu, 1 April 2023 - 20:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian berturut-turut pelepasan dua ekor burung merpati dan balon udara oleh Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe dan Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh serta pengguntingan pita dan pembukaan pintu masuk gedung Gereja yang dilakukan oleh Ketua Sinode GMIT Pendeta Merry Kolimon.

Baca Juga :  Pengukuhan dan Pelantikan DPD Ikatan Alumni Lemhanas Provinsi NTT masa jabatan 2021-2026

Rangkaian acara peresmian Gedung GMIT Yarden Labat yang berlokasi di RT.06/RW.02, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang tersebut diakhiri dengan penahbisan gedung Gereja oleh Ketua Sinode GMIT Pdt. Merry Kolimon.

Ketua Badan Pembangunan Fisik GMIT Yarden Labat, Penatua Miclon Edison Nakmofa mengatakan, pembangunan Gedung GMIT Yarden Labat tersebut dibangun selama 18 tahun oleh Majelis dan Jemaat. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi membantu proses pembangunan Gereja hingga selesai.

“Kami semua mengucap syukur karena dalam kurun waktu selama 18 tahun perjuangan pembangunan Gereja kita ini, akhirnya gedung Gereja Yarden Labat pada hari ini bisa diresmikan,” kata Miclon.

Berita Terkait

Falen Haning Nahkodai Garda Bangsa NTT 2026–2031, Konsolidasi 22 Kabupaten/Kota Jadi Agenda Awal
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”
Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit
Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!
Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Falen Haning Nahkodai Garda Bangsa NTT 2026–2031, Konsolidasi 22 Kabupaten/Kota Jadi Agenda Awal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Berita Terbaru