Gubernur VBL Kunjungi Tambak Garam PT. IDK di Malaka

- Redaksi

Sabtu, 26 November 2022 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Rabu (23 November 2022) lalu meninjau lokasi tambak garam di yang di kelola oleh PT Inti Daya Kencana (PT IDK) yang terletak di Desa Weoe Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur VBL meminta agar total potensi lahan yang dikelola oleh PT IDK seluas 4.500 Ha dapat disiapkan untuk dikerjakan secara maksimal. “Saat ini tentunya kita ingin agar dari total lahan 4.500 Ha harus dikerjakan secara keseluruhan yang saat ini masih 300 Ha yang dikerjakan. Tentunya untuk mengerjakan infrastruktur untuk tambak garam itu tidak mudah maka kita kerja sama juga dengan Kementerian dan pihak swasta,” ungkap Gubernur.

“Siapkan dan rumuskan dengan benar semuanya dan ditata rencanakan dengan baik dari 4.500 Ha agar kita laporkan kepada Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kita kerjakan dan kembangkan bersama. Ini pekerjaan yang tidak mudah maka kita perlu juga dukungan dari Kementerian dan dengan potensi lahan ini kalau dikerjakan infrastrukturnya dengan baik dan operasionalnya berjalan lancar maka tahun 2024 nanti bisa ada lahan tambak terbesar di NTT ini ada di Malaka,” ungkap Gubernur.

“Jadi garam yang kita produksi ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan garam di Provinsi NTT. Kita juga melibatkan masyarakat dengan UMKMnya menjadi produksi garam konsumsi untuk dijual. Misalnya dengan nama produk garam yang dijual yaitu ‘Garam Wewiku’,” kata Gubernur.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Lantik Direktur PDAM Baru Kabupaten Rote Ndao

Gubernur juga menjelaskan, garam merupakan komoditi penting dan sangat vital dalam kebutuhan dan saat ini untuk kebutuhan secara nasional itu Indonesia
butuh 3,7 juta metrik ton garam per tahun.

Untuk diketahui, Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Perpres ini mengatur mengenai upaya percepatan pembangunan pergaraman nasional yang dilaksanakan pada SEGAR. SEGAR atau Sentra Ekonomi Garam Rakyat adalah kawasan usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. Kebijakan ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah melakukan percepatan pembangunan sentra garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, meliputi garam konsumsi dan garam kebutuhan industri.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Malaka Simon Nahak berharap agar luas lahan tambak 4.500 ha tersebut dapat dimaksimalkan dengan baik. “Kita Pemerintah Kabupaten Malaka ingin agar PT IDK dapat mengelola seluruh lahan 4.500 Ha ini dengan benar. Kita mau lahan yang sudah ada ini dikelola semuanya dengan baik sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat termasuk juga untuk perusahaan dan juga untuk pemerintah,” ungkap Bupati Simon.

Baca Juga :  BBM Langkah di Rote Ndao Gegara Rute Kapal Pengantar Dialihkan ke Sabu Raijua

Direktur PT IDK Cristian Devi Febrianto mengatakan, pada bulan Oktober lalu telah dipanen 50 ton. “Pada 2023 nanti kita akan menggarap 300 Lahan yang ada di Desa Weoe dengan 30 Ha meja garam dengan estimasi panen mencapai 12.000 Ton,” ungkap Cristian. Biro Humas dan Protokol Setda NTT

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober
Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan
Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta
Gubernur Melki LakalenaTargetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun
Paulus Henuk Tinjau Gudang Pupuk Tungganamo Pantai Baru
Bupati Rote Ndao Bersama Kepala Bank TLM Cabang Rote Ndao dan Jajaran Bahas Berbagai Produk TLM
Bupati Paulus Henuk Mengecek Pekerjaan Ruas Jalan dari Cabang Keoen Menuju PSN K-SIGN Rote Ndao
Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:46 WITA

Gubernur Melki LakalenaTargetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WITA

Paulus Henuk Tinjau Gudang Pupuk Tungganamo Pantai Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:37 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Kepala Bank TLM Cabang Rote Ndao dan Jajaran Bahas Berbagai Produk TLM

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Mengecek Pekerjaan Ruas Jalan dari Cabang Keoen Menuju PSN K-SIGN Rote Ndao

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Terima Tim Bandara D.C. Saudale Lekunik Ba’a

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:31 WITA