Kepada para pimpinan perangkat daerah, badan kepegawaian daerah dan Korpri, Wali Kota berpesan agar memastikan setiap anggota Korpri menikmati hak-hak kepegawaiannya, seperti jenjang pangkat dan karier, gaji, dan lain-lain, baik saat masih aktif maupun setelah memasuki masa pensiun.
Mereka diminta untuk melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi sejauhmana pemenuhan hak-hak anggota korpri, misalnya realisasi program jaminan kecelakaan kerja (jkk) dan jaminan kematian (jkm) yang dikelola oleh PT. Taspen bagi para PNS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Demikian juga dengan santunan pensiunan PNS dan santunan duka wafat dari Pemerintah Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pimpinan perangkat daerah melalui subbagian kepegawaian agar pro aktif menginformasikan atau menfasilitasi proses pembayaran bantuan dan santunan tersebut.
Sekretaris Dewan Korpri Kota Kupang, K. M. Henfrifriadi Kale Lado, S.H, dalam laporannya menyampaikan karena ulang tahun Korpri kali ini bertepatan dengan masa pandemic COVID-19 pada era normal baru (new normal), sehingga peringatan hari ulang tahun dilakukan secara sederhana pada semua tingkatan KORPRI.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















