Polres Kuansing Bersinergi Bersama Pemda  Berantas Tambang Emas

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Riau- Menjaga kelestarian lingkungan hidup baik didaratan dan sungai diberbagai daerah di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perhatian bersama Polres Kuansing dan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam rangka penanggulangan pertambangan emas tanpa izin.

Istilah praktek Dompeng Emas yang menjadi pekerjaan illegal masyarakat Kabupaten Kuansing sejak sekitar seratus tahun yang lalu semakin lama semakin ditinggalkan oleh masyarakat Kab.Kuansing, namun karena desakan ekonomi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan makan, praktek Dompeng Emas secara kucing-kucingan dengan aparat masih ditemukan dilapangan.

Menyikapi hal tersebut, secara sinergis Polres Kuansing beserta Pemerintah Daerah tidak henti-hentinya berupaya melakukan penertiban Dompeng Emas yang masih muncul dilapangan. Sejak menjabat sebagai Kapolres Kuansing pada bulan September 2019, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM sudah mendapat informasi awal perihal praktek Dompeng Emas tersebut di Kab. Kuansing, sehingga  berbagai upaya preemtif, preventif serta represif terus dilakukan dalam rangka penanggulangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan pelaksanaan Press Release mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020, Kapolres Kuansing yang didampingi Pelaksana UPT Cabdis ESDM Wilayah 2 Rengat Sdr. Yopi, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Kuansing Drs. Rustam dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra, SIK menjelaskan berbagai langkah-langkah upaya penanggulangan Dompeng Emas tersebut.

Baca Juga :  Ada Apa? Wartawan Yang Hendak Liput Penyerahan DIPA Tidak Diijinkan Oleh Staf BKD NTT

Sebagai upaya preemtif dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang ancaman pidana praktek Dompeng Emas serta dalam rangka mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, kami telah menerbitkan, mensosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolres Kuansing nomor : MAK/04/X/PAM.1.6/2019 tanggal 30 Oktober 2019 dengan harapan masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk mencegah pertambangan tambang izin ! Terang Kapolres.

Melalui peran Bhabinkamtibmas, Maklumat Kapolres Kuansing tersebut secara terus menerus disebarkan ke masyarakat, tercatat sebanyak 6.218 kegiatan penyebaran Maklumat tersebut telah dilaksanakan. Agar apa yang menjadi tujuan dapat tercapai secara optimal, kamipun bersurat kepada Bupati Kuansing dengan surat Nomor : B/03/I/Res.5.6/2020/Reskrim, Tanggal 03 Januari 2020 tentang penanggulangan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuansing. “Alhamdulillah, surat kami direspon dengan baik oleh Bapak Bupati Kuansing Drs. Mursini, MSi, sehingga Bupati langsung menggerakkan jajarannya yakni SatPol PP, Dinas LHK, Dinas Sosial dan PMD, Kesbangpol, Dinas Kopdagrin, Camat dan Kades se Kabupaten Kuansing untuk bersama-sama Polri menanggulangi Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut ! Terang Kapolres.

Baca Juga :  Dandim 1604-1 Kupang Bangga Dengan 2 Putera, Anak dari Serda Sevi dan Sertu Martinus Jaya Dura

Dengan komitmen yang tinggi selaku Pimpinan Polres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM dalam setiap bulannya menerbitkan Surat Perintah kepada personel jajarannya untuk melaksanakan pemberantasan PETI. Penekanan kepada jajarannya pun jelas dan tertuang dalam Telegram Kapolres agar jajarannya serius dan berkomitmen tinggi dalam rangka pemberantasa PETI. “Secara internal, saya setiap bulannya menginstruksikan jajaran saya untuk memberantas PETI “! Terang Kapolres.

Selain upaya preemtif, tindakan preventif melalui patroli sudah banyak dilaksanakan, tercatat sebanyak 1013 kegiatan telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Kuansing. Penertiban PETI melalui pemusnahan rakit dan alat yang ditinggal diberbagai lokasi Dompeng Emas juga sudah sering dilaksanakan. “Fhoto-fhoto yang ditampilkan ini adalah bentuk kegiatan kami dalam rangka penertiban PETI ! Terang Kapolres saat menunjukkan tampilan pada layar.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan Di Masa Pandemi Persit KCK Anak Ranting 3 Den Bek Ang Kendari Budidaya Lele dan Hidroponik

Tercatat selama Kepemimpinan AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM sebagai Kapolres Kuansing, beberapa kasus telah ditangani dalam rangka penegakan hukum. “Penegakan hukum PETI dengan penerapan pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah dilakukan sebanyak 6 (enam) perkara dengan 9 orang tersangka, semua tersangka ditahan dalam proses penyidikannya!” Terang Kapolres.

Selain terhadap pelaku PETI dilapangan, Penegakan hukum terkait PETI juga dilakukan dengan penerapan pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni sebanyak 3 (tiga) perkara dengan 3 tersangka ! Jelas Kapolres.

Upaya penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera bagi yang lain, agar praktek Dompeng Emas ini tidak terjadi lagi di Kab. Kuansing ! Tukas Kapolres.

“Kami tidak henti-hentinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mendukung Polri untuk bersama-sama mencegah praktek Dompeng Emas dan memberikan informasi kepada petugas Polri apabila masih terdapat praktek Dompeng Emas untuk ditindaklanjuti,” tutup Kapolres.
*Anhar Rosal

Berita Terkait

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun
Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif
Akhirnya,.. “Terbongkar” di Musrenbang BKPD dan FKP RPMJ, Mengapa??
Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao
Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk
Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra
Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih
Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA