UU Aturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria.

 

Mekanisme ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian konflik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Dari Berangkatkan 140 Duta PAR Rote Ndao, Bupati Rote Ndao Tegaskan Pentingnya Membangun Generasi Beriman dan Berkarakter

 

Mekanisme pemulihan hak hanya bisa diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik.

 

Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.

 

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Baca Juga :  Satukan Visi, Perkuat Kolaborasi: Paulus Henuk Bersama DPRD Kawal Pembangunan Rote Ndao

 

Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penyelesaian konflik serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara.

 

Dengan adanya pengaturan ini, penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan secara terstruktur, berkeadilan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.

Baca Juga :  Muswil PWPM NTT Akan Digelar Bulan April

 

Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga.

 

Dengan adanya mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkonflik, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus instansi terkait.*

 

Berita Terkait

BBM Eceran Sempat Muncul, Lalu Menghilang: Kuota Agen di Rote Ndao Harus Dibuka ke Publik
Agen BBM Kembali Bergerak, Satgas Diminta Awasi Jalur Distribusi hingga Takaran ke Konsumen
Tujuh Ranperda Masuki Tahap Pemantapan, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Bidik Penetapan pada Sidang IV 2026
Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara
Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao
NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:41 WITA

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:36 WITA

Jejak Pengabdian Fila Delfia Fiah Tak Berakhir di Pemakaman, Keluarga dan Jemaat GPdI Rajawali Leolutun Kehilangan Sosok Teladan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Berita Terbaru