Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Terukur, ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Selesai Maksimal 10 Hari

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Jakarta | Pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap proses peralihan hak atas tanah yang selama ini melibatkan sejumlah tahapan dan pihak.

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menerapkan skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa proses peralihan hak melibatkan empat simpul utama, yaitu penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan.

 

Keterlibatan sejumlah pihak tersebut selama ini menjadi salah satu faktor yang dapat menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai durasi penyelesaian layanan.

Baca Juga :  Penyerahan DIPA dan DA-TKDD Tahun Anggaran 2022 Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan penyelarasan proses sejak tahap awal hingga sertipikat diterbitkan.

 

Dalam skema PERINTIS, pembenahan dimulai sebelum permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. PPAT wajib memastikan penjual dan pembeli telah menyatakan kesiapan untuk hadir dalam penandatanganan akta serta memahami biaya yang harus dibayarkan.

 

Setelah pemeriksaan berkas selesai, pembeli melanjutkan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah, sedangkan penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

 

Untuk menjaga target penyelesaian, pemerintah daerah diberikan waktu tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB.

 

Apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu tersebut, mekanisme fiktif positif memungkinkan proses dilanjutkan sehingga tidak terjadi penumpukan tahapan.

 

Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli menandatangani akta dalam waktu paling lama dua hari, kemudian PPAT melaporkan akta tersebut.

Baca Juga :  Selain Ilmu Pengetahuan, Siswa juga Harus Dikenalkan Dengan Skill

 

Selanjutnya, berkas diverifikasi oleh Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal tiga hari.

 

Setelah akta terverifikasi, diterbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari. Pada hari yang sama, PPAT wajib menyerahkan berkas fisik kepada Kantor Pertanahan.

 

Tahap akhir berupa pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat ditargetkan selesai dalam waktu dua hari kerja setelah status pembayaran terverifikasi.

 

Masyarakat juga dapat memantau status sertipikat melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.

 

Asnaedi menegaskan bahwa Kantor Pertanahan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga berkas yang lebih dahulu diterima akan diproses terlebih dahulu.

 

Mekanisme fiktif positif juga diterapkan untuk memastikan proses tidak terhenti apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dari Mimbar Doa Menuju Kebangkitan Ekonomi, Pameran HUT RI ke-81 Rote Ndao Dimulai dengan Semangat Persatuan

 

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” ujar Asnaedi.

 

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan.

 

Penerapan ini menjadi bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN dalam membangun layanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki standar waktu yang jelas.

 

Bagi masyarakat, kepastian waktu merupakan aspek penting dalam setiap proses pertanahan. Dengan menyatukan tahapan dan memperjelas tanggung jawab setiap pihak, PERINTIS diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif sekaligus menciptakan pengalaman layanan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipantau.

 

Langkah tersebut sekaligus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan menuju sistem yang semakin terintegrasi, modern, profesional, serta berorientasi pada kepastian dan kebutuhan masyarakat.*

Berita Terkait

Satukan Visi, Perkuat Kolaborasi: Paulus Henuk Bersama DPRD Kawal Pembangunan Rote Ndao
Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat
Peduli dan Berbagi dalam Duka, Kepala SMA Negeri 1 Lobalain Sampaikan Belasungkawa untuk Keluarga Deksi Penu
ATR/BPN Pacu Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR, Kepastian Hak Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan
Di Antara Suara Rakyat dan Suara Hati: Ketulusan Cinta Falen Haning untuk Maya Nalle
Transformasi ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat, Pasti dan Bebas Pungli
Sertipikat Gratis MBR, Langkah ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Hunian Rakyat
Saatnya Bupati Rote Ndao Tanam Dua Harapan: Pangan Berkualitas dan Generasi Berkarakter

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:08 WITA

Satukan Visi, Perkuat Kolaborasi: Paulus Henuk Bersama DPRD Kawal Pembangunan Rote Ndao

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Peduli dan Berbagi dalam Duka, Kepala SMA Negeri 1 Lobalain Sampaikan Belasungkawa untuk Keluarga Deksi Penu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:58 WITA

ATR/BPN Pacu Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR, Kepastian Hak Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:02 WITA

Di Antara Suara Rakyat dan Suara Hati: Ketulusan Cinta Falen Haning untuk Maya Nalle

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Transformasi ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat, Pasti dan Bebas Pungli

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:42 WITA

Sertipikat Gratis MBR, Langkah ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Hunian Rakyat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:38 WITA

Saatnya Bupati Rote Ndao Tanam Dua Harapan: Pangan Berkualitas dan Generasi Berkarakter

Berita Terbaru