Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Terukur, ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Selesai Maksimal 10 Hari

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Jakarta | Pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap proses peralihan hak atas tanah yang selama ini melibatkan sejumlah tahapan dan pihak.

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menerapkan skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa proses peralihan hak melibatkan empat simpul utama, yaitu penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan.

 

Keterlibatan sejumlah pihak tersebut selama ini menjadi salah satu faktor yang dapat menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai durasi penyelesaian layanan.

Baca Juga :  Saat Tenun Rote Menjadi Simbol Persaudaraan, Bupati Paulus Henuk Apresiasi Cahaya Pendidikan dari Yayasan Astra

 

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan penyelarasan proses sejak tahap awal hingga sertipikat diterbitkan.

 

Dalam skema PERINTIS, pembenahan dimulai sebelum permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. PPAT wajib memastikan penjual dan pembeli telah menyatakan kesiapan untuk hadir dalam penandatanganan akta serta memahami biaya yang harus dibayarkan.

 

Setelah pemeriksaan berkas selesai, pembeli melanjutkan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah, sedangkan penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

 

Untuk menjaga target penyelesaian, pemerintah daerah diberikan waktu tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB.

 

Apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu tersebut, mekanisme fiktif positif memungkinkan proses dilanjutkan sehingga tidak terjadi penumpukan tahapan.

 

Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli menandatangani akta dalam waktu paling lama dua hari, kemudian PPAT melaporkan akta tersebut.

Baca Juga :  Tak mau kalah dengan Prajurit, Emak Emak Lekona ikut Andil Dalam Sukseskan TMMD

 

Selanjutnya, berkas diverifikasi oleh Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal tiga hari.

 

Setelah akta terverifikasi, diterbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari. Pada hari yang sama, PPAT wajib menyerahkan berkas fisik kepada Kantor Pertanahan.

 

Tahap akhir berupa pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat ditargetkan selesai dalam waktu dua hari kerja setelah status pembayaran terverifikasi.

 

Masyarakat juga dapat memantau status sertipikat melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.

 

Asnaedi menegaskan bahwa Kantor Pertanahan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga berkas yang lebih dahulu diterima akan diproses terlebih dahulu.

 

Mekanisme fiktif positif juga diterapkan untuk memastikan proses tidak terhenti apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Media Online Yang Tergabung di MIO Indonesia Akan Dilaporkan ke Dewan Pers

 

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” ujar Asnaedi.

 

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan.

 

Penerapan ini menjadi bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN dalam membangun layanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki standar waktu yang jelas.

 

Bagi masyarakat, kepastian waktu merupakan aspek penting dalam setiap proses pertanahan. Dengan menyatukan tahapan dan memperjelas tanggung jawab setiap pihak, PERINTIS diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif sekaligus menciptakan pengalaman layanan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipantau.

 

Langkah tersebut sekaligus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan menuju sistem yang semakin terintegrasi, modern, profesional, serta berorientasi pada kepastian dan kebutuhan masyarakat.*

Berita Terkait

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara
Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao
NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi
Tak Hanya Prestasi Akademik, Paulus Henuk Dorong Sekolah di Rote Ndao Bangun Budaya Bersih dan Tata Kelola Berkualitas
Leo Kunak Nusak Ba’a Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tokoh Adat Turun Edukasi Masyarakat
Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor
Distribusi BBM Rote Ndao di Bawah Sorotan, Siapa Berani Buka Data?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru