Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-ROTE NDAO – Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

 

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Rote Ndao melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan layanan persidangan di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kerja sama tersebut ditandai dengan pertemuan antara Paulus Henuk bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao beserta jajaran di ruang kerja Bupati.

 

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki' Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

 

Bupati Rote Ndao menyambut baik inisiatif tersebut karena dinilai akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum.

 

Melalui layanan sidang keliling ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan pengadilan seperti permohonan penetapan ahli waris, pergantian nama, pengurusan akta kematian, serta berbagai permohonan perdata lainnya yang menjadi kewenangan pengadilan.

 

“Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Bupati.

 

Menurutnya, kehadiran layanan tersebut akan sangat membantu warga, terutama yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan maupun kantor pengadilan.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Penganiyaan Martha Lelis?

 

Selama ini, masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit dan menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk mengurus satu dokumen atau mengikuti proses persidangan tertentu.

 

Dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang langsung menyasar kecamatan dan desa, masyarakat tidak lagi dibebani biaya perjalanan yang besar.

 

Selain menghemat waktu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Rote Ndao menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga :  Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina "Masa Bodoh"

 

Kedua pihak berkomitmen untuk bersinergi agar layanan dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap program ini menjadi solusi nyata dalam memperluas akses pelayanan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

 

Melalui kolaborasi ini, masyarakat Rote Ndao kini semakin dekat dengan layanan hukum yang selama ini hanya dapat diakses di kantor pengadilan.

 

Kehadiran sidang keliling menjadi wujud nyata bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih inklusif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:10 WITA

Membangun Kedaulatan Pangan dari Halaman Rumah, Dinas Pertanian Rote Ndao Siapkan Program Integrated Farming Berbasis Kintal Gizi Keluarga Tahun 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:11 WITA

Revitalisasi Kelompok Tani Dipercepat, Dinas Pertanian Rote Ndao Perkuat Fondasi Pembangunan Pertanian dari Tingkat Lapangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:51 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Rapat Transformasi Digital, Tekankan Optimalisasi Aplikasi Pemerintah dan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:39 WITA

Di Balik Kesibukan Membangun Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Persembahkan Doa Terindah untuk Sekda Jonas Selly di Hari Ulang Tahunnya yang ke-60

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:28 WITA

Bangun Pemerintahan Inovatif, Pemkab Rote Ndao Dorong Setiap OPD Ciptakan Terobosan Bernilai dan Terlindungi HAKI

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:34 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergi dengan KKP, Pastikan Tahapan K-SIGN Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:28 WITA

Dialog Bersama Warga Sedeoen, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Rote Ndao

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:04 WITA

Dari Oefoe untuk Masa Depan Rote Ndao: Peresmian SD Negeri Oefoe Menjadi Simbol Kolaborasi Membangun Generasi Unggul

Berita Terbaru