onlinentt.com-NTT-Adalah menjadi tanda tanya bagi Dua orang wartawan media syber, yakniJohanes Yoseph Henuk, pemimpin redaksi onlinentt.com dan Hendrik Missa, pemimpin redaksi jejakhukum
indonesia.com yang hendak meliput kegiatan penyerahan DIPA oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Victor Bung Tilu Laiskodat, kepada para Bupati dan Wali Kota di Aula Fernandes lantai IV, Rabu,(25/11/2020), pukul 03.30 wita.
Kehadiran dua jurnalis desk Biro Humas dan Protokol Setda NTT tersebut atas postingan undangan meliput oleh seseorang bernama, Alex di group Humas NTT.
Tetapi anehnya, ketika kedua wartawan mendatangi Aula Fernandes dan usai melakukan registrasi sebagai peserta kegiatan serta hendak memasuki ruangan malah dihalang-halangi oleh seseorang staf bahwa dirinya harus memberitahukan kehadiran ke dua wartawan ke dalam ruangan aula Fernandes.
Berselang lebih kurang dua menit menit, kemudian oleh oknum staf ini menyampaikan kalau kedua wartawan tidak bisa masuk karena terbatas tanpa merincikan apa yang terbatas.
Merasa pemberitahuan ini berbeda dengan undangan di group Humas NTT maka terjadi perdebatan antara oknum staf dengan kedua wartawan.
Di tengah perdebatan, lalu datanglah lagi seseorang yang sempat mengaku sebagai salah satu kepala bidang pada BKD NTT.
Dia menambahkan kalau kegiatan yang berlangsung adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh BKD NTT bukan Humas.
Uraian oknum Kabid ini sempat dibantah oleh kedua wartawan, bahwa kehadiran keduanya tidak atas undangan BKD melainkan oleh humas melalui postingan undangan. Sehingga bila ada batasan dari BKD apakah tidak ada kerjasama dan koordinasi di antara kedua lembaga.
Perkataan kedua wartawan demikian, malah membuat oknum kabid ini tertawa.
Karena merasa tidak perlu diperpanjang melalui perdebatan, kemudian kedua wartawan pun pergi meninggalkan aula Fernandes.
Sampai dengan berita ini diturunkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Jelamu Ardu Marius belum dapat di wawancarai. *jh/hm