Ketua IPJI Minta DPP  Pahami Kesepakatan Pendirian MOI

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta-KetuaUmum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) meminta kepada DPP Media Onlina Indonesia (MOI) dapat memahami secara bijaksana terhadap kesepakatan dan kesamaan para pendiri tentang pendirian MOI

“MOI didirikan atas dua hal itu,” tandas Lasman saat dihubungi awak media semalam, 30/10.

Lasman menyebut kesepakatan dan kesamaan itu meliputi MOI hanya mengurus tata kelola media yang anggotanya hanya Pemimpin Redaksi (PR), Pemimpin Perusahaan (PP) maupun Pemimpin Umum (PU). Sementara para wartawan MOI masuk dalam Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebetulan, kedua organisasi itu dibidani dan didirikan oleh para pengurus IPJI, kendati tidak tercantum dalam Anggaran Dasar maupun Rumah Tangga.

“Jadi keberadaan MOI dan PWO tidak bisa dipisahkan dengan IPJI,” tegas Lasman.

Karena itu, menurut mantan wartawan yang kini jadi pengacara, haul pengurus MOI mendirikan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (MOI) mendapat penentangan seluruh pendiri, termasuk para pengurus DPW MOI itu sendiri.

Baca Juga :  Suara Bupati Henuk Terbata Bata dan Mata Berkaca kaca

“Kok, MOI jadi kanibal. Itu sangat tidak etis,” tandas Lasman, terutama pendirian itu tidak dikomunikasikan ke pendiri. Dadakan saja sudah ada formulir anggota, KTA dan disosialisasikan lewat facebook.

Dia menilai cara-cara itu menyalahi kebiasaan berorganisasi, seyogianya saling memberi kabar tentang apa dan bagaimana ke depan.

Sementara arus bawah DPW menyoroti pembentukan PWMOI itu menjadi mangkel, terlebih tanpa komunikasi dengan pendiri. “Itu cermin arogansi DPP MOI. Memangnya siapa mereka? Para penggede atau tokoh pers yang dikagumi macam Rosihan Anwar,” Ungkap pengurus DPW mangkel.

Dari DPW Jawa Tengah, DKI dan Sulawesi Tengah sepakat pendirian PWMOI itu sah-sah saja dalam perspektif konsitusi UUD. Cuma mereka juga harus paham komitmen para pendiri saat MOI didirikan, termasuk Rudi Sembiring selaku Ketua Umum MOI.

Baca Juga :  Legenda Kanibalisme di Kalangan Masyarakat Adat Rote Ti di Zaman Leluhur

“Jadi tidak bisa dilihat hitam putih. Ada komitmen pendiri yang tidak bisa diabaikan,” jelas Prayogie, Ketua MOI DKI.

Yogie setuju dengan usulan dari DPW Jateng lebih elok dan elegan jika PWMOI tetap dibentuk sebagai organisasi sayap MOI, maka Sekjen Jusuf Rizal dan Ketua Harian MOI harus mengundurkan diri dari MOI. “Terserah mereka mau buat organisasi wartawan apapun merknya, termasuk organisasi tetangga wartawan online, kita tidak larang,” jelas Didik Methana, seniornya pengurus IPJI.

Bahkan, para DPW sepakat jika haul mendirikan PWMOI, atau apapun namanya terus berlanjut, mereka minta agar secepatnya digelar Munas Luar Biasa untuk “memaksa” mereka keluar dari MOI.Alasannya, dalam anggaran dasar MOI sendiri melarang jabatan rangkap.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Hadiri Musrenbang BKPD Tahun 2026 dan FKP RPMJ Tahun 2025-2026

“Pak JR (Jusuf Rizal) borongan, MOI, PWMOI dan Partai Parsindo,” jelas Binsar Siagian yang juga salah satu pengurus DPP MOI.

“Munaslub itu akan kita gelar secara virtual karena sekarang pandemi Corona,” tambahnya, menyebut Munaslub itu sekaligus membahas surat pengunduran diri Ketua Dewan Pengawas, Taufiq Rachman SH, S.Sos.

Feri Rusdiono, Ketua Umum PWOIN, mengaku tidak terlalu kaget dengan pendirian PWMOI.

“Itu terlihat saat mereka menggelar webinar dengan materi lebih banyak soal jurnalis. Kan mereka itu urus media, kok jadi jurnalis,” jelas Feri.

Ternyata dugaannya tidak meleset. Mereka memplokamirkan pendirian PWMOI secara diam-diam.

“Secara pribadi saya sudah minta kepada JR dan RS untuk menghentikan ide tersebut. Selain tidak etis, juga melukai pendiri,” jelas Feri kepada keduanya. *tim

Berita Terkait

Dua Husin Bertemu Bupati Rote Ndao, Berdiskusi, Berkolaborasi dan Tukar Gagasan Dalam Semangat Kebersamaan
Bank NTT Tawarkan Skema Bunga Lebih Rendah Dibandingkan Pola Pembiayaan Yang Selama ini Diakses Calon PMI
Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Timur Indonesia
BMKG Imbau Warga Jangan Percaya Berita Hoax Tentang Kondisi Cuaca
Terkait Masih Tertutup Akses Jalan ke Kawasan Parawisata di Desa Bo’a, Sekda Akui Minta Camat dan Kades Lakukan Pendekatan Persuasif
Legenda Kanibalisme di Kalangan Masyarakat Adat Rote Ti di Zaman Leluhur
Sejumlah Pemimpin di Kabupaten Rote Ndao, Ternyata Lahir dari Rahim SMANSA Lobalain
Leluhur Leo Kolek di Rote Ti Menjelma Jadi Buaya?
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:46 WITA

Gubernur Melki LakalenaTargetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WITA

Paulus Henuk Tinjau Gudang Pupuk Tungganamo Pantai Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:37 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Kepala Bank TLM Cabang Rote Ndao dan Jajaran Bahas Berbagai Produk TLM

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Mengecek Pekerjaan Ruas Jalan dari Cabang Keoen Menuju PSN K-SIGN Rote Ndao

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Terima Tim Bandara D.C. Saudale Lekunik Ba’a

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:31 WITA