Johanes Henuk, Pemimpin Redaksi
Suara Redaksi
onlinentt.com – Rote Ndao – Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apakah akses terhadap BBM kini ditentukan oleh kebutuhan masyarakat, atau oleh jabatan dan seragam yang dikenakan seseorang?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah antrean panjang kendaraan dan ketidakpastian pasokan BBM, beredar sorotan mengenai adanya ruang prioritas pengisian bagi Bupati dan Wakil Bupati, aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD dan polisi. Sementara itu, wartawan yang setiap hari bekerja di lapangan untuk mencari informasi, merekam fakta, dan menyampaikan keluhan masyarakat justru menghadapi kesulitan ketika hendak mendapatkan BBM.
Situasi ini menimbulkan ironi. Mereka yang memiliki jabatan dan kewenangan diduga lebih mudah memperoleh akses, sedangkan mereka yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik harus berjuang untuk mendapatkan bahan bakar, bahkan sekadar untuk menunjang pekerjaan jurnalistik.
Bagi wartawan di Rote Ndao, BBM bukan hanya kebutuhan kendaraan untuk pulang dan pergi. Bahan bakar merupakan bagian penting dari pekerjaan sehari-hari. Ketika ada informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM, antrean yang tidak wajar, atau kelangkaan di tengah masyarakat, wartawan harus bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Namun, bagaimana mungkin wartawan dapat menjalankan tugas secara maksimal jika untuk mendapatkan BBM saja harus menghadapi kesulitan yang sama, bahkan mungkin lebih berat, daripada masyarakat lainnya?
Di saat masyarakat mengeluhkan kelangkaan, wartawan dituntut hadir untuk mendengar dan menyuarakan keluhan itu. Ketika antrean kendaraan mengular di SPBU, wartawan berada di antara warga yang menunggu. Ketika minyak sulit ditemukan di tingkat pengecer, wartawan berusaha menelusuri penyebabnya. Dan ketika muncul dugaan ketidakberesan dalam distribusi, pers kembali diminta mencari fakta dan mengajukan pertanyaan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ironisnya, ketika BBM menjadi persoalan yang paling banyak menyita perhatian publik, wartawan justru menghadapi kesulitan untuk memperoleh bahan bakar yang dibutuhkan agar dapat terus bekerja.
Pers dibutuhkan untuk mengungkap persoalan, tetapi akses untuk menunjang pekerjaan pers tidak boleh dipersulit tanpa alasan yang jelas.
Tentu, wartawan tidak sedang meminta hak istimewa untuk mendahului masyarakat. Tidak pula meminta perlakuan khusus hanya karena berprofesi sebagai jurnalis. Yang dipersoalkan adalah prinsip keadilan dan transparansi dalam pelayanan BBM, terutama ketika muncul dugaan bahwa kelompok tertentu memperoleh kemudahan berdasarkan jabatan atau identitas institusinya.
Jika memang ada mekanisme prioritas pengisian BBM bagi kelompok tertentu, masyarakat berhak mengetahui apa dasar kebijakannya, siapa yang menetapkannya, jenis BBM apa yang diberikan, serta bagaimana pengawasannya dilakukan. Penjelasan terbuka diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas publik hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan.
ASN, DPRD, polisi, dan tentara tentu mempunyai tugas pelayanan publik yang penting. Dalam keadaan tertentu, kendaraan operasional untuk pelayanan darurat, penegakan hukum, keamanan, dan tugas pemerintahan dapat membutuhkan pengaturan khusus. Namun, prioritas tersebut harus memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jabatan atau seragam semata tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa tanpa penjelasan.
Di sisi lain, wartawan juga menjalankan fungsi pelayanan publik melalui penyampaian informasi, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pekerjaan jurnalistik memang tidak otomatis memberikan hak untuk mendahului antrean atau memperoleh BBM bersubsidi tanpa mengikuti ketentuan. Namun, tugas pers patut dihormati dan tidak boleh diperlakukan berbeda secara sewenang-wenang.
Persoalan ini semakin penting karena kelangkaan BBM tidak hanya berdampak pada kendaraan pribadi. Aktivitas ekonomi masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga pekerjaan harian ikut terganggu ketika bahan bakar sulit diperoleh.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah, pengelola SPBU, Pertamina, serta Satgas pengawasan BBM perlu memastikan bahwa distribusi berlangsung sesuai ketentuan. Jika terdapat jalur prioritas, mekanismenya harus dapat dijelaskan. Jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas atau distribusi yang tidak sesuai aturan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa memandang jabatan maupun seragam.
Wartawan yang selama ini paling ngotot memberitakan persoalan BBM di Rote Ndao tidak sedang menempatkan diri sebagai kelompok yang paling berhak dilayani. Mereka hanya ingin memastikan bahwa suara masyarakat tetap terdengar, sementara mereka sendiri tidak terhambat oleh praktik pelayanan yang tidak transparan.
Sebab, ketika wartawan mengangkat persoalan BBM, yang diberitakan bukan hanya kesulitan pribadi seorang jurnalis. Ada warga yang kehilangan waktu berjam-jam di antrean, pedagang yang aktivitasnya terganggu, orang tua yang kesulitan mengantar anak ke sekolah, serta masyarakat yang membutuhkan transportasi untuk berbagai keperluan mendesak.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan, ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola distribusi BBM berpotensi semakin besar. Masyarakat akan terus bertanya mengapa ada pihak yang terlihat lebih mudah mendapatkan bahan bakar, sementara warga lainnya harus menunggu dalam ketidakpastian.
Karena itu, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengisian BBM bagi ASN, anggota DPRD, polisi, tentara, dan kelompok lainnya. Pengawasan juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kemudahan yang diberikan benar-benar berdasarkan kebutuhan operasional yang sah, bukan semata-mata karena status atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Pada akhirnya, ukuran keadilan dalam distribusi BBM bukanlah siapa yang paling tinggi jabatannya, siapa yang paling lengkap seragamnya, atau siapa yang paling dekat dengan pengelola SPBU. Ukurannya adalah apakah pelayanan berjalan sesuai aturan, kebutuhan yang sah terpenuhi, dan hak masyarakat dihormati.
Wartawan akan tetap menulis ketika BBM menjadi persoalan publik. Mereka akan tetap mengajukan pertanyaan ketika distribusi dipertanyakan dan tetap mencari fakta ketika masyarakat membutuhkan jawaban.
Namun, sebuah pertanyaan sederhana kini layak diajukan kepada para pemangku kepentingan di Rote Ndao: jika wartawan diharapkan terus mengawasi persoalan BBM, mengapa akses terhadap bahan bakar yang menunjang kerja jurnalistik justru menjadi persoalan tersendiri?
Pertanyaan itu tidak membutuhkan perlakuan istimewa sebagai jawaban. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, keadilan, dan kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua orang tanpa pandang jabatan maupun seragam.*



















