onlinentt.com-Rote Ndao | Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap rumah kos maupun mes yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama yang berada di kawasan perkotaan dan pusat pemerintahan.
Langkah tersebut dinilai oleh salah seorang warga Nusak Lain yang enggan namanya dipublish, Rabu, (23/09/2026),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
bahwa sangatlah penting bukan untuk mencampuri kehidupan pribadi warga maupun ASN, tetapi memastikan fasilitas dan lingkungan tempat tinggal yang berkaitan dengan aparatur pemerintah tetap berada dalam koridor ketertiban, kepatutan, serta aturan kedinasan.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, diharapkan warga ini dapat mengarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala terhadap rumah kos dan mes dinas.
“Pengawasan dapat diarahkan pada aspek administrasi penghuni, ketertiban lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta penggunaan fasilitas kedinasan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Disampaikannya, hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga wibawa pemerintah daerah. Sebab, lingkungan tempat tinggal ASN, khususnya mes yang menggunakan fasilitas pemerintah, semestinya tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dugaan pelanggaran disiplin yang kemudian merusak kepercayaan masyarakat.
“Isu mengenai dugaan hubungan tidak semestinya, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, maupun perselingkuhan tidak boleh serta-merta diarahkan kepada orang tertentu tanpa bukti dan proses pemeriksaan yang sah,” ujarnya.
Namun, apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran ketertiban, disebut dia, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Satpol PP dapat menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sementara persoalan disiplin ASN perlu ditangani melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku,” papar dia.
Dengan demikian, urai warga, pengawasan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang atau razia terhadap kehidupan privat seseorang.
Yang perlu dibangun adalah sistem pengawasan yang jelas.
Untuk mes dinas, misalnya, pemerintah daerah dapat memiliki daftar penghuni resmi, aturan penggunaan fasilitas, tata tertib, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran,”ucapnya.
Dikatakan warga, pemeriksaan juga dapat dilakukan secara terukur dan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Demikian pula rumah kos. Pemerintah dapat memastikan pemilik atau pengelola kos memenuhi kewajiban administrasi dan ketentuan ketertiban umum.
” Jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, laporan tersebut dapat diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan,” sebutnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pencegahan.
Masih diturunkan dia, pemerintah daerah tidak perlu menunggu munculnya kasus yang menjadi konsumsi publik. Pembinaan disiplin ASN, pengawasan fasilitas pemerintah, dan penegakan ketertiban lingkungan seharusnya berjalan secara rutin.
Terlebih ASN merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang dituntut menjaga integritas dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan kedinasan.
Karena itu, pengawasan yang proporsional dapat menjadi instrumen untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi mengganggu citra pelayanan publik”, tegasnya.
Selain itu, himbau dia, Bupati Rote Ndao juga dapat mempertimbangkan koordinasi antara Satpol PP, BKPSDM, camat, pemerintah desa/kelurahan, serta unsur terkait lainnya.
Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, pengawasan rumah kos dan mes dinas bukan semata-mata persoalan tempat tinggal.
Ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah memastikan fasilitas publik digunakan sebagaimana mestinya dan bagaimana aparatur menjaga disiplin serta kepercayaan masyarakat.
Karena itu, apabila memang ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menanganinya berdasarkan bukti, aturan dan prosedur yang berlaku—bukan berdasarkan rumor,” tambahnya.
Sebaliknya, pintah warga, jika tidak ditemukan pelanggaran, nama baik dan privasi warga maupun ASN juga harus tetap dilindungi.
Dengan pendekatan tersebut, upaya menjaga ketertiban tidak hanya menjadi razia sesaat, tetapi menjadi bagian dari pembinaan pemerintahan yang tertib, berintegritas dan bertanggung jawab,” tandas dia.*




















