Pengawasan Rumah Kos dan Mes Dinas Perlu Diperketat, Bupati Rote Ndao Diminta Libatkan Pol PP

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : John Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao | Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap rumah kos maupun mes yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama yang berada di kawasan perkotaan dan pusat pemerintahan.

 

Langkah tersebut dinilai oleh salah seorang warga Nusak Lain yang enggan namanya dipublish, Rabu, (23/09/2026),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

bahwa sangatlah penting bukan untuk mencampuri kehidupan pribadi warga maupun ASN, tetapi memastikan fasilitas dan lingkungan tempat tinggal yang berkaitan dengan aparatur pemerintah tetap berada dalam koridor ketertiban, kepatutan, serta aturan kedinasan.

 

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, diharapkan warga ini dapat mengarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala terhadap rumah kos dan mes dinas.

 

“Pengawasan dapat diarahkan pada aspek administrasi penghuni, ketertiban lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta penggunaan fasilitas kedinasan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

 

Disampaikannya, hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga wibawa pemerintah daerah. Sebab, lingkungan tempat tinggal ASN, khususnya mes yang menggunakan fasilitas pemerintah, semestinya tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dugaan pelanggaran disiplin yang kemudian merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Dari Oefoe untuk Masa Depan Rote Ndao: Peresmian SD Negeri Oefoe Menjadi Simbol Kolaborasi Membangun Generasi Unggul

 

“Isu mengenai dugaan hubungan tidak semestinya, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, maupun perselingkuhan tidak boleh serta-merta diarahkan kepada orang tertentu tanpa bukti dan proses pemeriksaan yang sah,” ujarnya.

 

Namun, apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran ketertiban, disebut dia, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

“Satpol PP dapat menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sementara persoalan disiplin ASN perlu ditangani melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku,” papar dia.

 

Dengan demikian, urai warga, pengawasan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang atau razia terhadap kehidupan privat seseorang.

Yang perlu dibangun adalah sistem pengawasan yang jelas.

 

Untuk mes dinas, misalnya, pemerintah daerah dapat memiliki daftar penghuni resmi, aturan penggunaan fasilitas, tata tertib, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran,”ucapnya.

Baca Juga :  Bangun Pemerintahan Inovatif, Pemkab Rote Ndao Dorong Setiap OPD Ciptakan Terobosan Bernilai dan Terlindungi HAKI

 

Dikatakan warga, pemeriksaan juga dapat dilakukan secara terukur dan berdasarkan dasar hukum yang jelas.

 

Demikian pula rumah kos. Pemerintah dapat memastikan pemilik atau pengelola kos memenuhi kewajiban administrasi dan ketentuan ketertiban umum.

 

” Jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, laporan tersebut dapat diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan,” sebutnya.

 

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pencegahan.

 

Masih diturunkan dia, pemerintah daerah tidak perlu menunggu munculnya kasus yang menjadi konsumsi publik. Pembinaan disiplin ASN, pengawasan fasilitas pemerintah, dan penegakan ketertiban lingkungan seharusnya berjalan secara rutin.

 

Terlebih ASN merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang dituntut menjaga integritas dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan kedinasan.

 

Karena itu, pengawasan yang proporsional dapat menjadi instrumen untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi mengganggu citra pelayanan publik”, tegasnya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Reguler Ke-111 Kodim 1627 Rote Ndao Selalu Awali Giat Dengan Apel

 

Selain itu, himbau dia, Bupati Rote Ndao juga dapat mempertimbangkan koordinasi antara Satpol PP, BKPSDM, camat, pemerintah desa/kelurahan, serta unsur terkait lainnya.

 

 Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

 

Pada akhirnya, pengawasan rumah kos dan mes dinas bukan semata-mata persoalan tempat tinggal.

 

Ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah memastikan fasilitas publik digunakan sebagaimana mestinya dan bagaimana aparatur menjaga disiplin serta kepercayaan masyarakat.

 

Karena itu, apabila memang ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menanganinya berdasarkan bukti, aturan dan prosedur yang berlaku—bukan berdasarkan rumor,” tambahnya.

 

Sebaliknya, pintah warga, jika tidak ditemukan pelanggaran, nama baik dan privasi warga maupun ASN juga harus tetap dilindungi.

 

Dengan pendekatan tersebut, upaya menjaga ketertiban tidak hanya menjadi razia sesaat, tetapi menjadi bagian dari pembinaan pemerintahan yang tertib, berintegritas dan bertanggung jawab,” tandas dia.*

Berita Terkait

BBM Rote Ndao Tak Boleh Berputar di Jalur Gelap, Penjualan Tangki dan Drum Perlu Dihentikan
Tiga Tahun Allen Dano, Doa dan Cinta untuk Buah Hati yang Tak Pernah Berjarak dari Ketiadaan Seorang ibu
Paulus Henuk Perketat Rantai Distribusi BBM, Subpenyalur Tak Sesuai Ketentuan Bakal Ditata Ulang
708 Suara Antar Bevan–Michelle ke Puncak, Demokrasi OSIS SMAN 1 Lobalain Berakhir Penuh Haru
BBM Lancar Pengisian di Pertamina, Tapi Rakyat Tetap Memgeluh: Ada Apa dengan Distribusi di Rote Ndao? Inikah sebuah Ironi?
Bertahun-tahun Diduga Tak Masuk Kantor, Disiplin Dipertanyakan, Sekcam Landu Leko Aman Aman Saja
Irlan Lakabela Kembali Tatap Panggung Nasional, Siap Harumkan Nama SMAN 1 Lobalain di Kejurnas 2026
Paulus Henuk Turun Langsung ke PDAM, Evaluasi Layanan Air Bersih Jadi Perhatian

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 03:58 WITA

Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato

Selasa, 15 September 2026 - 06:50 WITA

Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang

Jumat, 11 September 2026 - 08:26 WITA

Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:20 WITA

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:45 WITA

Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:27 WITA

Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:07 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan

Berita Terbaru