SMPN 9 Kota Kupang Siap Laksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Kategori Mandiri Berubah

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 10:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Tahun Ajaran, (TA), 2022-2023, SMP Negeri 9 Kota Kupang siap melaksanakan pembelajaran kurikulum merdeka belajar, kategori mandiri berubah.

“Kami masih berlakukan 2 kurikulum, yaitu K 13 untuk kelas 8 dan 9. Sedangkan, kurikulum merdeka belajar, yaitu mandiri berubah untuk kelas 7,” pungkas Maria Yasintha Giri, S. Pd, Kepala sekolah SMP Negeri 9 Kota Kupang, Rabu, 22/06/2022), di ruangannya.

Baca Juga :  PARA DELEGASI RAKERWIL APEKSI PUJI PEMBANGUNAN SPAM KALI DENDENG

Menurut Maria Yasintha Giri, S.Pd, tindak lanjut telah dilakukan bimtek dan work shop sebagai implementasi kurikulum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuatu yang baru dan namanya merdeka belajar tentu membuat orang akan berpresepsi bahwa akan lebih bebas belajar namun semua telah diatur dalam ketentuan yang dianjurkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia,” terang
Maria Yasintha.

Baca Juga :  Dari Garam Rote Menuju Industri Bernilai Tambah, Paulus Henuk Buka Ruang Investasi

Maria mengaku menyambut baik pemberlakuan kurikulum merdeka belajar karena setuju atau tidak harus dijalankan dengan segala konsekuensi yang diterima.

“Sehingga telah memilih melaksanakan kurikulum merdeka belajar kategori mandiri berubah,” jelasnya dia. *rdks

Berita Terkait

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Pasar Oele Dipungut Lancar, Fasilitas WC Mana? Warga Desak Pemkab Rote Ndao Benahi Sanitasi dan Penataan
Ayub Yusuf Luji Bawa Semangat Profesionalisme Guru SMAN 1 Lobalain ke Pelatihan Wasit Nasional
NasDem Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda, Paulus Henuk Siapkan Liga Desa dan Bupati Cup 2027
Babak Baru Reforma Agraria: RUU Disepakati Melangkah ke Paripurna DPR
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
LHP Disebut Rekomendasikan Pemecatan, Mengapa Nasib Joel Manubulu Tak Kunjung Terang?
HUT ke-50 Klasis Lobalain, Bupati Paulus Henuk Dorong Sinergi Gereja, Tokoh Adat dan Pemerintah
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:18 WITA

SMA Negeri 1 Lobalain Masuk Barisan Sekolah Penggerak Karakter Lewat Program KKRI

Rabu, 23 September 2026 - 10:17 WITA

Pengawasan Rumah Kos dan Mes Dinas Perlu Diperketat, Bupati Rote Ndao Diminta Libatkan Pol PP

Selasa, 22 September 2026 - 00:47 WITA

Tiga Tahun Allen Dano, Doa dan Cinta untuk Buah Hati yang Tak Pernah Berjarak dari Ketiadaan Seorang ibu

Selasa, 22 September 2026 - 00:04 WITA

Paulus Henuk Perketat Rantai Distribusi BBM, Subpenyalur Tak Sesuai Ketentuan Bakal Ditata Ulang

Senin, 21 September 2026 - 16:58 WITA

708 Suara Antar Bevan–Michelle ke Puncak, Demokrasi OSIS SMAN 1 Lobalain Berakhir Penuh Haru

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WITA

BBM Lancar Pengisian di Pertamina, Tapi Rakyat Tetap Memgeluh: Ada Apa dengan Distribusi di Rote Ndao? Inikah sebuah Ironi?

Jumat, 18 September 2026 - 21:49 WITA

Bertahun-tahun Diduga Tak Masuk Kantor, Disiplin Dipertanyakan, Sekcam Landu Leko Aman Aman Saja

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WITA

Irlan Lakabela Kembali Tatap Panggung Nasional, Siap Harumkan Nama SMAN 1 Lobalain di Kejurnas 2026

Berita Terbaru