
Penulis: Johanes Henuk
Sorotan Redaksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
onlinentt.com-Rote Ndao I Persoalan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pasokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Mata rantai distribusi dari titik suplai hingga ke konsumen juga perlu mendapat pengawasan serius agar BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Salah satu mekanisme yang perlu mendapat perhatian adalah penjualan BBM dalam kapasitas besar menggunakan tangki maupun drum.
Pola penjualan seperti ini perlu dievaluasi secara menyeluruh karena berpotensi membuka celah terjadinya penumpukan stok, pembelian berulang, hingga penyimpangan distribusi apabila tidak disertai pencatatan dan pengawasan yang ketat.
Dalam kondisi pasokan BBM yang terbatas, distribusi dalam jumlah besar kepada pihak tertentu dapat menimbulkan persoalan apabila tidak transparan.
Masyarakat yang datang langsung ke SPBU bisa menghadapi antrean panjang, sementara pada saat yang sama terdapat BBM yang bergerak melalui jalur distribusi lain dalam volume besar.
Karena itu, penghentian sementara atau pembatasan penjualan BBM menggunakan tangki dan drum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu langkah pengendalian, terutama untuk memastikan seluruh distribusi dapat ditelusuri dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata wadah yang digunakan, tetapi berapa volumenya, siapa penerimanya, untuk kebutuhan apa, dari SPBU mana, serta ke mana BBM tersebut selanjutnya didistribusikan.
Jika mekanisme tersebut tetap diperbolehkan, maka Pertamina bersama pemerintah daerah dan aparat terkait perlu memastikan adanya data distribusi yang terbuka dan dapat diverifikasi.
Setiap pengambilan dalam jumlah besar idealnya memiliki dasar kebutuhan yang jelas, identitas penerima, tujuan penggunaan, serta pencatatan volume.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya mata rantai baru yang justru membuat BBM semakin sulit diperoleh masyarakat.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk sebelumnya juga telah menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan penegakan regulasi BBM melalui penguatan Satgas BBM yang melibatkan berbagai pihak.
Persoalan BBM tidak hanya menyangkut kebutuhan kendaraan pribadi. Nelayan membutuhkan BBM untuk melaut, pelaku usaha membutuhkannya untuk menjalankan aktivitas ekonomi, sementara transportasi masyarakat juga bergantung pada ketersediaan BBM.
Karena itu, ketika terjadi kelangkaan atau antrean panjang, yang harus diperiksa bukan hanya kondisi di depan nozzle SPBU.
Pemeriksaan harus ditarik lebih jauh ke belakang: dari mana BBM datang, berapa volumenya, siapa yang mengambil, bagaimana pencatatannya, dan ke mana BBM tersebut pergi.
Pertamina sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam tata kelola distribusi BBM perlu memastikan tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya penimbunan maupun penggelembungan volume.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, pembenahan distribusi BBM di Rote Ndao tidak berhenti pada penambahan pasokan.
,Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap liter BBM yang masuk ke daerah tersebut dapat dipertanggungjawabkan perjalanannya hingga sampai kepada konsumen.
Jika penjualan menggunakan tangki dan drum memang terbukti menjadi salah satu celah yang mengganggu distribusi normal, maka penghentian atau pembatasannya patut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola BBM di Rote Ndao.
Masyarakat membutuhkan kepastian: BBM tersedia, distribusinya transparan, dan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dari celah distribusi yang merugikan kepentingan publik.*




















