Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wagub Minta Bekerja Kolaborasi

- Redaksi

Rabu, 2 November 2022 - 06:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ada perbedaan yang sangat hakiki, mana yang namanya kerja dan mana yang namanya garap. Kalau kerja berarti kegiatan yang dilakukan dan hasilkan sesuatu. Saya puas dan orang ,yang beri pekerjaan kepada saya juga memuaskan. Kita ini pelayan masyarakat. Kalau masyarakat tidak puas dan hanya kita sendiri yang puas, itu bukan kerja, tapi garap. Jasmani kita pelihara, mentalitas dan integritas juga kita jaga,” pungkas Wagub JNS.

Baca Juga :  Pj. Gubernur NTT Hadiri Syukuran Tahbisan Imam Baru

Ketiga pejabat pimpinan tinggi pratama itu dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 816: .1/61/BKD .3.2 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 1 November 2022. Keputusan Gubernur ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B3423/JP.00.00/10/2022 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dan Keputusan Panitia Seleksi Nomor 28/PANSELJPT/IX/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga :  KPU Rote Ndao Gelar Simulasi Pungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Kada Tahun 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

DPRD Rote Ndao Mulai Sidang IV 2026, Sembilan Ranperda dan APBD 2027 Jadi Agenda Utama
DPRD Rote Ndao Kawal Pemutakhiran DTSEN, Tindak Lanjut RDP untuk Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Dari Edukasi ke Aksi Nyata, Lapas Kupang Gandeng Politani Negeri Kupang dan Bank Sampah Mutiara Timor Latih Petugas dan Warga Binaan Olah Sampah Organik dan Anorganik
Pilihan Bakti Menjadi Jembatan Penghubung bagi Masa Depan Generasi
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Jejak Pengabdian Fila Delfia Fiah Tak Berakhir di Pemakaman, Keluarga dan Jemaat GPdI Rajawali Leolutun Kehilangan Sosok Teladan
Falen Haning Nahkodai Garda Bangsa NTT 2026–2031, Konsolidasi 22 Kabupaten/Kota Jadi Agenda Awal
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:24 WITA

Warga Negara Australia Meninggal di Pantai Oemau Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat

Selasa, 3 November 2026 - 20:10 WITA

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Adakah Agen atau Pengecer Siluman?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Berita Terbaru