Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta – Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga aset yang dimiliki.

 

Para pemilik tanah baiknya memasang sekaligus memelihara tanda batas bidang tanah itu agar kokoh tertanam dan tidak mudah bergeser atau hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejelasan batas ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pengukuran tanah oleh petugas ukur saat hendak melakukan sertipikasi tanah.

 

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman), ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/10/2026).

 

Pemasangan patok perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas. Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Agraria (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare, dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 cm dan diameter minimal 5 cm.

Baca Juga :  Gubernur VBL Minta Peran Pemuda Untuk Jadi Penggerak Pembangunan

 

Tanda batas itu dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

 

Pemasangan tanda batas tanah ini juga wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 19A pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :  NTT Akan Ciptakan Restonasi Pembangunan Great Leap

 

Dalam Pasal 19A tersebut, diatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu di foto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau _geotagging_. Sementara itu, pasal itu juga menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

 

Kejelasan batas tanah tersebut juga berkaitan dengan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang tengah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.

 

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia dengan waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari dan waktu proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

 

Kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal dapat dipengaruhi dengan keberadaan patok tanah. Virgo Eresta Jaya mengatakan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, tanah masyarakat yang sudah dipatok secara jelas bisa membantu mempercepat kerja petugas ukur di lapangan.

Baca Juga :  Pasar Oele Dipungut Lancar, Fasilitas WC Mana? Warga Desak Pemkab Rote Ndao Benahi Sanitasi dan Penataan

 

Ketika pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran berlangsung dan menyiapkan tanda batas di atas tanah yang dimiliki, kemudian persetujuan telah diberikan tetangga yang berbatasan, maka saat petugas ukur datang sesuai jadwal yang ditentukan, proses pengukuran bisa dilakukan tanpa hambatan.

 

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo Eresta Jaya.*

 

Berita Terkait

Jejak Pengabdian Fila Delfia Fiah Tak Berakhir di Pemakaman, Keluarga dan Jemaat GPdI Rajawali Leolutun Kehilangan Sosok Teladan
Falen Haning Nahkodai Garda Bangsa NTT 2026–2031, Konsolidasi 22 Kabupaten/Kota Jadi Agenda Awal
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”
Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit
Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:41 WITA

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:36 WITA

Jejak Pengabdian Fila Delfia Fiah Tak Berakhir di Pemakaman, Keluarga dan Jemaat GPdI Rajawali Leolutun Kehilangan Sosok Teladan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Berita Terbaru