Wali Kota Resmi Lepas Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 M Kota Kupang 

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022 - 05:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., secara resmi melepas 155 Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang tahun 2022, Jumat (17/6) bertempat di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang. Turut Hadir unsur Forkopimda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, H.Muhammad, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., Para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta Para Perwakilan Kantor Kemenag Kota Kupang.

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari 5 (lima) Rukun Islam yang harus dipedomani dan dilaksanakan khususnya oleh umat muslim yang mampu, tentunya pemahaman ini tidak memberikan perspektif bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sekedar sebagai ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi, melainkan komitmen untuk menunaikan ibadah haji yang harus dibangun  dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan  perintah Allah SWT serta bagian dari ketaqwaan insan-insan yang beriman.

Baca Juga :  Gubernur NTT Serahkan LKPD Provinsi NTT Kepada BPK Provinsi NTT

”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang, karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama, oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” ungkap Wali Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, maka pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang.

Di akhir sambutannya Wali Kota menyampaikan beberapa pesan sebagai berikut:
Pertama : perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah, agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.
Kedua : kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur.
Ketiga : para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji. Keempat : terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Rote Ndao Tunggu Kepastian Desa Definitif dari Kemendagri

Adapun ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi sesuai yang disampaikan penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, Drs. H. Hudayanur antara lain : •Jamaah yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya. • Usia maksimal Jamaah Calon Haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022.

• Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.

• Melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari tanggal 9 Mei s/d 20 Mei 2022.
• Melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk.

Baca Juga :  Perayaan HUT Provinsi NTT ke-67, Bank NTT Serahkan Hadiah Putera Puteri Parawisata

• Jamaah Calon Haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
• Diberangkatkan minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis.
• PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19.
Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.

Selanjutnya setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta Tes PCR Covid-19, para Jamaah Calon Haji Kota Kupang yang merupakan bagian dari Jamaah Calon Haji NTT masuk dalam Kloter 25 dan akan diberangkatkan menuju Embarkasi Surabaya bergabung dengan Jamaah Calon Haji asal Sidoarjo, Jawa Timur untuk kemudian diberangkatkan ke Tanah Suci pada Selasa, 21 Juni 2022. *PKP_chr

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Pilih Jalur Dialog, Bangun Sinergi dengan Undana Demi Penyelesaian Persoalan Jessica
Investasi Terbesar Rote Ndao Ada di Ruang Kelas, Paulus Henuk Ajak Semua Elemen Perkuat Gerakan Rote Mengajar
Bupati Rote Ndao Perkuat Kolaborasi Rote Mengajar, Bangun Jembatan Ilmu dari Kampus untuk Generasi Pulau Terselatan
Dari Mimbar Doa Menuju Kebangkitan Ekonomi, Pameran HUT RI ke-81 Rote Ndao Dimulai dengan Semangat Persatuan
Dari Panggung Pameran Menuju Masa Depan Rote Ndao: Bupati Paulus Henuk Resmikan Etalase Kemajuan Daerah pada Semarak HUT RI ke-81
Ketika Inovasi Tumbuh dari Tangan Anak Rote, STEAM Jamboree Menjadi Titik Awal Perubahan
Di Balik Sebuah Bisikan Gubernur NTT, Adakah Harapan Baru untuk Masa Depan Rote Ndao
Dari Pulau Terluar Menuju Pusat Industri Garam Nasional, Rote Ndao Pertegas Peran Strategis dalam Agenda Pangan Indonesia
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:04 WITA

Bupati Paulus Henuk Lepas Kepergian ASN Dinas Perhubungan, Tegaskan Pengabdian Tak Pernah Berakhir oleh Waktu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:57 WITA

Bupati Paulus Henuk Matangkan Agenda Reformasi Birokrasi, Pengisian Jabatan Strategis Jadi Prioritas Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bangun Pendidikan Berbasis Kolaborasi, Bupati Paulus Henuk Siapkan Forum Peningkatan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WITA

Kolaborasi Ilmu dan Pemerintahan, Bupati Paulus Henuk Sambut Pengabdian Undana untuk Percepat Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:19 WITA

Mantapkan Persiapan HUT RI ke-81, Bupati Paulus Henuk Pastikan Perayaan Sarat Makna dan Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 18:01 WITA

Lakamola Sambut Masa Depan, Dukungan Masyarakat Perkuat Pembangunan K-SIGN Tahap II di Rote Timur

Senin, 20 Juli 2026 - 09:30 WITA

Usman Husin Perjuangkan Tambahan Kuota dan Gudang Pupuk di Rote Ndao, Demi Menjamin Ketahanan Pangan Petani

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:15 WITA

Peredaran Rokok Ilegal di Rote Ndao Membludak, Masyarakat Minta Aparat Perketat Pengawasan

Berita Terbaru