Wali Kota Resmi Lepas Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 M Kota Kupang 

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022 - 05:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., secara resmi melepas 155 Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang tahun 2022, Jumat (17/6) bertempat di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang. Turut Hadir unsur Forkopimda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, H.Muhammad, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., Para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta Para Perwakilan Kantor Kemenag Kota Kupang.

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari 5 (lima) Rukun Islam yang harus dipedomani dan dilaksanakan khususnya oleh umat muslim yang mampu, tentunya pemahaman ini tidak memberikan perspektif bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sekedar sebagai ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi, melainkan komitmen untuk menunaikan ibadah haji yang harus dibangun  dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan  perintah Allah SWT serta bagian dari ketaqwaan insan-insan yang beriman.

Baca Juga :  Tahun 2019, Pengiriman Ternak Sapi Sebanyak 59.100 Ekor

”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang, karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama, oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” ungkap Wali Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, maka pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang.

Di akhir sambutannya Wali Kota menyampaikan beberapa pesan sebagai berikut:
Pertama : perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah, agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.
Kedua : kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur.
Ketiga : para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji. Keempat : terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga :  Dibukanya Pasar Papela, Menambah Jumlah Pasar di Rote Ndao

Adapun ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi sesuai yang disampaikan penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, Drs. H. Hudayanur antara lain : •Jamaah yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya. • Usia maksimal Jamaah Calon Haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022.

• Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.

• Melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari tanggal 9 Mei s/d 20 Mei 2022.
• Melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan Belum Tempati Rujab

• Jamaah Calon Haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
• Diberangkatkan minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis.
• PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19.
Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.

Selanjutnya setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta Tes PCR Covid-19, para Jamaah Calon Haji Kota Kupang yang merupakan bagian dari Jamaah Calon Haji NTT masuk dalam Kloter 25 dan akan diberangkatkan menuju Embarkasi Surabaya bergabung dengan Jamaah Calon Haji asal Sidoarjo, Jawa Timur untuk kemudian diberangkatkan ke Tanah Suci pada Selasa, 21 Juni 2022. *PKP_chr

Berita Terkait

Bibit Siklon Tropis 97S Menjadi Siklon Tropis Fina
Pekerjaan Ruas Jalan Provinsi Lete Langga Tahun Depan, Akan Habiskan Anggaran 9,5 Millyard Rupiah, Sementara Nggelak?
Pilkades Serentak di Rote Ndao Tunggu Kepastian Desa Definitif dari Kemendagri
Terkait Aksi Blokir Akses Jalan Menuju Kawasan Wisata, Denison Moy : Kalau Rakyat Tidak Percaya Kita, Siapa Lagi Yang Dipercaya
Tumbuhkan Kemandirian, Kerjasama, Solidaritas, Tanggung Jawab dan Jiwa Kepemimpinan, Gudep 005 dan 006 SMANSA Lobalain Adakan Perjusami
Panitia Pelaksana Matangkan Rencana Persiapan Kunjungan Uskup Agung Kupang ke Rote Ndao
Sebanyak 33 Ton Bibit Padi Unggul Tidak Lolos Uji Kelayakan Benih, Usman Husin Minta Kementan Untuk Segera Ganti
Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae, “Sawer” Migel Beama di Reses ke II
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:28 WITA

UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi

Minggu, 2 November 2025 - 21:40 WITA

Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53 WITA

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:54 WITA

Kejaksaan Negeri Rote Ndao Sedang Dalami Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:11 WITA

Sidak Ke Puskesmas Dela, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Sempatkan Waktu Doakan Pasien

Senin, 5 Mei 2025 - 15:38 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Serahkan Bantuan Logistik Kepada Warga Terdampak Banjir ROB

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Berita Terbaru

Kesehatan

Dibalik Megahnya Gedung DPRD Rote Ndao,, Ada Pemandangan Momok

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:17 WITA

Humaniora

Bibit Siklon Tropis 97S Menjadi Siklon Tropis Fina

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WITA