DPRD Rote Ndao Mulai Sidang IV 2026, Sembilan Ranperda dan APBD 2027 Jadi Agenda Utama

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 12:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Rote NdaoHumas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com, Rote Ndao – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi memulai Sidang IV Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna Pembukaan yang berlangsung di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (05/11/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, dan dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 20 November 2026 ini memiliki agenda strategis, terutama menyangkut pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

 

Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 06/BANMUS.DPRD/RN/2026 tanggal 4 November 2026, kedua agenda tersebut menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Sidang IV Tahun 2026.

 

Dalam sambutan pimpinan DPRD, Denison Moy menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan APBD 2027 merupakan tanggung jawab konstitusional yang menentukan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah.

 

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, ia mengingatkan agar DPRD dan Pemerintah Daerah lebih cermat menentukan prioritas belanja. Setiap program yang dibiayai melalui APBD harus benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Dorong Pembenahan Manajemen RSUD Ba’a, Obat dan BMHP Jadi Perhatian

 

“Pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027 merupakan tugas konstitusional kita bersama yang sangat penting. Agenda ini memiliki arti strategis karena terkait kebijakan fiskal yang berdampak pada transfer daerah.

 

Dengan keterbatasan fiskal yang ada, setiap program dan kegiatan harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Denison.

 

Menurutnya, pembahasan APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai rutinitas administratif tahunan. Lebih dari itu, proses penganggaran merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan penggunaan uang rakyat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Karena itu, Denison meminta seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Daerah memanfaatkan waktu persidangan secara efektif.

 

Kelengkapan dokumen, dukungan teknis, serta kesiapan setiap perangkat daerah dinilai penting agar pembahasan dapat berjalan lancar dan diselesaikan sesuai jadwal.

 

“Untuk itu, saya meminta kepada kita semua, baik legislatif maupun eksekutif, agar dapat mengelola waktu, memberikan dukungan teknis, mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pembahasan yang lebih efisien sehingga agenda persidangan yang telah ditetapkan dapat kita tuntaskan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.

 

Pimpinan DPRD juga mengingatkan agar pembahasan RAPBD 2027 dilakukan secara cermat dan kritis. Setiap program dan kegiatan harus diuji berdasarkan urgensi, manfaat, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta kesesuaiannya dengan pedoman penyusunan APBD.

Baca Juga :  HUT RI ke-81 di NIHI Rote Jadi Panggung Prestasi dan Pembentukan Karakter Murid RHA

 

“Saya juga mengingatkan bagi kita semua agar dalam pembahasan harus tetap mengedepankan aspek kecermatan dan kritis terhadap setiap program kegiatan RAPBD Tahun Anggaran 2027, sehingga APBD yang nantinya kita hasilkan melalui sidang ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, taat asas dan tidak bertentangan dengan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tandasnya.

 

Selain APBD 2027, sembilan Ranperda yang akan dibahas dalam Sidang IV meliputi:

Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.

 

Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.

Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

 

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

 

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

 

Kesembilan Ranperda tersebut menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari transportasi, pengelolaan parkir, penataan ruang, pembangunan industri, perpajakan dan retribusi daerah hingga tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga :  Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

 

Pembahasannya diharapkan tidak hanya menghasilkan produk hukum baru atau perubahan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan Kabupaten Rote Ndao.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Rote Ndao dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sidang IV menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Pemerintah Daerah mengharapkan dukungan DPRD dalam mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada pembahasan APBD 2027.

 

Dengan demikian, alokasi anggaran dapat diarahkan pada program prioritas, pemenuhan pelayanan dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Sidang IV Tahun 2026 kini menjadi ruang penting bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membuktikan bahwa setiap kebijakan anggaran dan regulasi yang dibahas memiliki keberpihakan terhadap kepentingan publik.

 

Masyarakat tentu berharap pembahasan APBD 2027 tidak hanya menghasilkan angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Rote Ndao.

 

Begitu pula dengan sembilan Ranperda yang dibahas, diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum di atas kertas, melainkan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kehidupan masyarakat.*

 

Berita Terkait

DPRD Rote Ndao Kawal Pemutakhiran DTSEN, Tindak Lanjut RDP untuk Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Dari Edukasi ke Aksi Nyata, Lapas Kupang Gandeng Politani Negeri Kupang dan Bank Sampah Mutiara Timor Latih Petugas dan Warga Binaan Olah Sampah Organik dan Anorganik
Pilihan Bakti Menjadi Jembatan Penghubung bagi Masa Depan Generasi
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Jejak Pengabdian Fila Delfia Fiah Tak Berakhir di Pemakaman, Keluarga dan Jemaat GPdI Rajawali Leolutun Kehilangan Sosok Teladan
Falen Haning Nahkodai Garda Bangsa NTT 2026–2031, Konsolidasi 22 Kabupaten/Kota Jadi Agenda Awal
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:24 WITA

WNA Meninggal di Oemau, Dokter Klinik Nihi Rote Beri Pertolongan Pertama

Selasa, 3 November 2026 - 20:10 WITA

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Adakah Agen atau Pengecer Siluman?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Berita Terbaru