onlinentt.com, Rote Ndao – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi memulai Sidang IV Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna Pembukaan yang berlangsung di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (05/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, dan dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 20 November 2026 ini memiliki agenda strategis, terutama menyangkut pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 06/BANMUS.DPRD/RN/2026 tanggal 4 November 2026, kedua agenda tersebut menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Sidang IV Tahun 2026.
Dalam sambutan pimpinan DPRD, Denison Moy menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan APBD 2027 merupakan tanggung jawab konstitusional yang menentukan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, ia mengingatkan agar DPRD dan Pemerintah Daerah lebih cermat menentukan prioritas belanja. Setiap program yang dibiayai melalui APBD harus benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027 merupakan tugas konstitusional kita bersama yang sangat penting. Agenda ini memiliki arti strategis karena terkait kebijakan fiskal yang berdampak pada transfer daerah.
Dengan keterbatasan fiskal yang ada, setiap program dan kegiatan harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Denison.
Menurutnya, pembahasan APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai rutinitas administratif tahunan. Lebih dari itu, proses penganggaran merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan penggunaan uang rakyat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Denison meminta seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Daerah memanfaatkan waktu persidangan secara efektif.
Kelengkapan dokumen, dukungan teknis, serta kesiapan setiap perangkat daerah dinilai penting agar pembahasan dapat berjalan lancar dan diselesaikan sesuai jadwal.
“Untuk itu, saya meminta kepada kita semua, baik legislatif maupun eksekutif, agar dapat mengelola waktu, memberikan dukungan teknis, mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pembahasan yang lebih efisien sehingga agenda persidangan yang telah ditetapkan dapat kita tuntaskan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Pimpinan DPRD juga mengingatkan agar pembahasan RAPBD 2027 dilakukan secara cermat dan kritis. Setiap program dan kegiatan harus diuji berdasarkan urgensi, manfaat, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta kesesuaiannya dengan pedoman penyusunan APBD.
“Saya juga mengingatkan bagi kita semua agar dalam pembahasan harus tetap mengedepankan aspek kecermatan dan kritis terhadap setiap program kegiatan RAPBD Tahun Anggaran 2027, sehingga APBD yang nantinya kita hasilkan melalui sidang ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, taat asas dan tidak bertentangan dengan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tandasnya.
Selain APBD 2027, sembilan Ranperda yang akan dibahas dalam Sidang IV meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Kesembilan Ranperda tersebut menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari transportasi, pengelolaan parkir, penataan ruang, pembangunan industri, perpajakan dan retribusi daerah hingga tata kelola pemerintahan desa.
Pembahasannya diharapkan tidak hanya menghasilkan produk hukum baru atau perubahan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan Kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu, Wakil Bupati Rote Ndao dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sidang IV menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Pemerintah Daerah mengharapkan dukungan DPRD dalam mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada pembahasan APBD 2027.
Dengan demikian, alokasi anggaran dapat diarahkan pada program prioritas, pemenuhan pelayanan dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sidang IV Tahun 2026 kini menjadi ruang penting bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membuktikan bahwa setiap kebijakan anggaran dan regulasi yang dibahas memiliki keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Masyarakat tentu berharap pembahasan APBD 2027 tidak hanya menghasilkan angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Begitu pula dengan sembilan Ranperda yang dibahas, diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum di atas kertas, melainkan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kehidupan masyarakat.*



















