Johanes Yoseph Henuk, S.Pd
Sejarawan Lokal Rote Ndao
onlinentt.com-Rote Ndao –Bahasa daerah adalah warisan leluhur yang menyimpan identitas, nilai budaya, dan jati diri suatu masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan perubahan pola hidup, penggunaan bahasa ibu semakin terdesak, terutama di kalangan generasi muda.
Jika tidak ada langkah nyata untuk mempertahankannya, bahasa daerah yang diwariskan dari generasi ke generasi terancam kehilangan penuturnya, bahkan perlahan-lahan menuju kepunahan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao perlu mengambil langkah antisipatif melalui kebijakan yang mendorong penggunaan bahasa daerah di lingkungan perkantoran, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menetapkan satu hari khusus berbahasa daerah di kantor-kantor pemerintahan, tanpa terkecuali bagi ASN yang berasal dari luar Rote Ndao.
Kebijakan ini bukan untuk membatasi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa resmi dalam pelayanan publik, melainkan untuk menumbuhkan kembali kecintaan terhadap bahasa ibu.
Dalam pelaksanaannya, bahasa daerah digunakan pada waktu dan situasi yang telah ditetapkan, sementara bahasa Indonesia tetap digunakan dalam urusan kedinasan yang membutuhkan komunikasi resmi, administrasi, serta pelayanan kepada masyarakat yang belum memahami bahasa daerah.
Ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan bahasa ibu semakin ditinggalkan.
Pergeseran zaman dan pengaruh modernisasi membuat sebagian masyarakat lebih terbiasa menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa lain dalam pergaulan sehari-hari.
Perkawinan antarsuku atau antardaerah juga dapat memengaruhi pilihan bahasa dalam keluarga, terutama ketika kedua orang tua tidak membiasakan anak-anak mereka mengenal bahasa daerah masing-masing.
Selain itu, kebiasaan merantau dalam waktu lama ke daerah lain dapat mengurangi intensitas penggunaan bahasa ibu.
Faktor yang tidak kalah penting adalah lingkungan keluarga. Ketika anak-anak sejak kecil tidak dibiasakan mendengar dan berbicara bahasa daerah, mereka berpotensi tumbuh tanpa kemampuan yang memadai untuk memahami, apalagi menuturkannya dengan baik.
Di sinilah peran pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, dan masyarakat menjadi sangat penting.
Pelestarian bahasa ibu tidak cukup hanya melalui seminar, perlombaan, atau kegiatan seremonial pada peringatan hari tertentu.
Bahasa harus terus digunakan dalam kehidupan nyata agar tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Lingkungan perkantoran pemerintah dapat menjadi salah satu ruang strategis untuk menghidupkan kembali kebiasaan tersebut.
ASN yang setiap hari berinteraksi dengan rekan kerja dan masyarakat dapat menjadi contoh dalam penggunaan bahasa daerah secara santun dan tepat.
Bagi ASN yang bukan berasal dari Rote Ndao, kebijakan ini juga dapat menjadi kesempatan untuk mengenal, mempelajari, dan menghargai kekayaan budaya masyarakat setempat.
Tentu, penerapannya perlu dilakukan secara bijaksana, melalui sosialisasi, pembelajaran sederhana, dan dukungan bersama.
Tujuannya bukan memaksa seseorang menguasai bahasa yang belum dikenalnya, melainkan membangun lingkungan yang mendorong semua orang untuk belajar dan ikut menjaga warisan budaya daerah.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, sekolah, komunitas budaya, dan tokoh adat untuk menyusun program pelestarian bahasa ibu secara berkelanjutan.
Dokumentasi kosakata, cerita rakyat, ungkapan adat, lagu daerah, serta pembiasaan berbahasa daerah di rumah dan sekolah dapat menjadi bagian dari gerakan tersebut.
Sebab, bahasa yang tidak lagi digunakan pada akhirnya hanya akan tersisa dalam catatan sejarah. Sebaliknya, bahasa yang terus dituturkan akan tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Jangan sampai suatu hari nanti generasi muda Rote Ndao hanya mengenal bahasa leluhurnya melalui buku, rekaman, atau cerita orang tua, tanpa mampu mengucapkannya dalam percakapan sehari-hari.
Kehilangan bahasa ibu bukan hanya kehilangan kata-kata, melainkan juga berkurangnya ruang untuk mewariskan nilai, kearifan lokal, dan ingatan kolektif suatu masyarakat.
Karena itu, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mempertimbangkan kebijakan satu hari berbahasa daerah di lingkungan perkantoran sebagai salah satu gerakan nyata pelestarian bahasa ibu.
Bahasa ibu adalah identitas, bahasa daerah adalah warisan, dan melestarikannya merupakan tanggung jawab bersama. Jangan menunggu sampai bahasa leluhur hampir punah baru kita sibuk mencari cara untuk menghidupkannya kembali.*

















