onlinentt.com–Rote Ndao | Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset pendidikan di Kabupaten Rote Ndao kembali mendapat perhatian. Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menyerahkan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk lahan yang diperuntukkan bagi Sekolah Rakyat.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai bagian dari momentum peringatan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, sertipikat tersebut tidak hanya menjadi dokumen administrasi pertanahan.
Lebih dari itu, sertipikat menjadi bukti kepastian hukum sekaligus landasan penting dalam memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan memiliki status yang jelas.
Kepastian hukum atas tanah menjadi bagian penting dalam pembangunan fasilitas publik. Dengan legalitas yang terang, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjaga, mengelola dan mengembangkan aset tersebut agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sekolah Rakyat sendiri merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap perluasan akses dan pemerataan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan lebih besar untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang layak. Karena itu, legalitas lahan menjadi salah satu fondasi penting.
Pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berbicara tentang gedung dan sarana, tetapi juga memastikan setiap aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyerahan sertipikat ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam menata serta mengamankan aset daerah.
Momentum 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria pun menjadi pengingat bahwa tanah bukan hanya persoalan kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kemanfaatan dan keberlanjutan pembangunan.
Bagi Rote Ndao, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menata aset pemerintah secara lebih tertib sekaligus memastikan fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dapat terus dimanfaatkan dari generasi ke generasi.
Sertipikat itu akhirnya bukan sekadar selembar dokumen pertanahan. Ia menjadi penanda bahwa sebuah lahan untuk pendidikan telah memiliki pijakan hukum yang jelas—sebuah fondasi penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang aman, tertib dan berkelanjutan.*



















