RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

 

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/09/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

 

Menurut pandangan Presiden RI, RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.

Baca Juga :  Awali Pelayanan dengan Iman, Bupati Paulus Henuk Hadiri Pengukuhan Panitia HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT ke-25

 

Pengaturan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

RUU tersebut juga dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria lainnya diharapkan dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Menteri Agama Resmikan Vihara Perdana di Kota Kupang

 

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Menteri Nusron.

 

Di momen ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN. “Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

 

Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui beberapa tahap pembahasan. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pembahasan tingkat I untuk penyepakatan RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.

Baca Juga :  Kodim 1627 Rote Ndao Kampanye Kreatif Penerimaan Calon Prajurit TNI AD TA 2021 Dari Tingkat SMP Hingga SMA

 

Laporan terkait pembahasan RUU tersebut dalam kesempatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

 

Dalam Sidang Paripurna ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

 

Turut hadir mengikuti pertemuan ini, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri/kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan. *

 

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Dorong Pendidikan Rote Ndao Bersiap Hadapi Era AI Tanpa Kehilangan Karakter
Pasar Oele Dipungut Lancar, Fasilitas WC Mana? Warga Desak Pemkab Rote Ndao Benahi Sanitasi dan Penataan
Ayub Yusuf Luji Bawa Semangat Profesionalisme Guru SMAN 1 Lobalain ke Pelatihan Wasit Nasional
NasDem Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda, Paulus Henuk Siapkan Liga Desa dan Bupati Cup 2027
Babak Baru Reforma Agraria: RUU Disepakati Melangkah ke Paripurna DPR
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
LHP Disebut Rekomendasikan Pemecatan, Mengapa Nasib Joel Manubulu Tak Kunjung Terang?
HUT ke-50 Klasis Lobalain, Bupati Paulus Henuk Dorong Sinergi Gereja, Tokoh Adat dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:07 WITA

Pemkab Rote Ndao Bangun Peta Tenaga Kerja, Data Warga Disiapkan Jadi Dasar Kebijakan

Rabu, 23 September 2026 - 19:43 WITA

Kesehatan Dijaga, Pengabdian Dilanjutkan: Paulus Henuk Jalani Medical Check Up di RSUP Ben Mboy

Rabu, 23 September 2026 - 10:17 WITA

Pengawasan Rumah Kos dan Mes Dinas Perlu Diperketat, Bupati Rote Ndao Diminta Libatkan Pol PP

Selasa, 22 September 2026 - 18:02 WITA

BBM Rote Ndao Tak Boleh Berputar di Jalur Gelap, Penjualan Tangki dan Drum Perlu Dihentikan

Selasa, 22 September 2026 - 00:47 WITA

Tiga Tahun Allen Dano, Doa dan Cinta untuk Buah Hati yang Tak Pernah Berjarak dari Ketiadaan Seorang ibu

Selasa, 22 September 2026 - 00:04 WITA

Paulus Henuk Perketat Rantai Distribusi BBM, Subpenyalur Tak Sesuai Ketentuan Bakal Ditata Ulang

Senin, 21 September 2026 - 16:58 WITA

708 Suara Antar Bevan–Michelle ke Puncak, Demokrasi OSIS SMAN 1 Lobalain Berakhir Penuh Haru

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WITA

BBM Lancar Pengisian di Pertamina, Tapi Rakyat Tetap Memgeluh: Ada Apa dengan Distribusi di Rote Ndao? Inikah sebuah Ironi?

Berita Terbaru