onlinentt.com-Jakarta I – Bagi sebagian masyarakat, deretan angka yang tercetak pada sertipikat tanah mungkin terlihat seperti rangkaian nomor biasa. Padahal, di balik angka-angka tersebut tersimpan informasi penting yang menjadi identitas sebuah bidang tanah dalam sistem administrasi pertanahan.
Seiring transformasi layanan pertanahan menuju sistem elektronik, masyarakat kini perlu mengenali perubahan sistem penomoran pada sertipikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sertipikat analog dan Sertipikat Elektronik memiliki format identitas bidang tanah yang berbeda.
Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas utama, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit.
Kedua nomor tersebut dapat ditemukan pada bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat tanah.
Sementara dalam Sertipikat Elektronik, sistem tersebut disederhanakan menjadi satu identitas bidang tanah berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik atau NIB-El.
NIB-El terdiri atas 14 digit dan menjadi identitas unik suatu bidang tanah dalam sistem administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan bahwa perubahan sistem penomoran tersebut merupakan bagian dari upaya membangun administrasi pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.
Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” jelas Ana Anida di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Yang menarik, 14 digit NIB-El bukanlah angka yang disusun tanpa arti. Setiap bagian memiliki fungsi untuk menunjukkan identitas dan karakteristik bidang tanah.
Dua digit pertama merupakan kode provinsi. Kemudian dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten/kota. Setelah itu terdapat sembilan digit yang merupakan nomor bidang tanah.
Sedangkan satu digit terakhir berfungsi sebagai indeks letak bidang tanah. Dengan demikian, masyarakat sebenarnya dapat memperoleh gambaran mengenai identitas suatu bidang tanah hanya dengan memahami struktur NIB-El yang tercantum pada Sertipikat Elektronik.
Bagian terakhir NIB-El menjadi penting karena menunjukkan posisi atau jenis letak bidang tanah. Indeks tersebut menggunakan angka 0 sampai dengan 6.
Angka 0 menunjukkan bidang tanah yang berada pada permukaan tanah. Angka 1 menunjukkan bidang tanah pada ruang atas tanah, sedangkan angka 2 menunjukkan bidang tanah pada ruang bawah tanah.
Selanjutnya, angka 3 digunakan untuk bidang tanah satuan rumah susun. Angka 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah.
Angka 5 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah, sementara angka 6 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.
Pemahaman terhadap susunan NIB-El menjadi semakin relevan karena nomor tersebut digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah.
Karena bersifat unik, NIB-El membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas. Data bidang tanah pun dapat dikenali, dicatat, serta ditelusuri secara lebih mudah dalam sistem administrasi pertanahan.
Bagi masyarakat yang telah memiliki Sertipikat Elektronik, NIB-El dapat dilihat pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik.
Tidak hanya melalui dokumen cetak, informasi tersebut juga dapat diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat informasi Sertipikat Elektronik yang dimiliki, termasuk Nomor Identifikasi Bidang Elektronik.
Perubahan dari sistem analog menuju elektronik pada akhirnya bukan hanya menyangkut perubahan bentuk sertipikat.
Di dalamnya terdapat perubahan cara data pertanahan diidentifikasi, dikelola, dan diakses.
Karena itu, mengenali NIB-El menjadi salah satu langkah sederhana bagi masyarakat untuk lebih memahami dokumen pertanahan yang dimilikinya.
Dengan mengetahui arti dari setiap bagian 14 digit tersebut, masyarakat tidak lagi melihat nomor pada Sertipikat Elektronik sebagai sekadar deretan angka, melainkan sebagai identitas penting yang menghubungkan bidang tanah dengan sistem administrasi pertanahan secara lebih terintegrasi.*




















