Sengketa Tanah Maubesi-Lidabesi Masuk Meja Koordinasi ATR/BPN, Penanganan Pengaduan Diperkuat

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Rote Ndao I Persoalan pertanahan yang menyangkut penguasaan dan pemilikan tanah di Kabupaten Rote Ndao mendapat perhatian dalam forum koordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat yang digelar di Aula Kelimutu Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kupang, Kamis, 24 September 2026.

Dalam rapat itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao bersama jajaran hadir untuk membahas secara khusus pengaduan masyarakat terkait sengketa penguasaan dan pemilikan tanah yang berada di Desa Maubesi dan Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut juga melibatkan Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Batas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.

Baca Juga :  Bibit Siklon Tropis 97S Diprediksi Terus Bergerak Menjauhi Wilayah NTT

Keterlibatan sejumlah unsur tersebut menunjukkan bahwa pengaduan pertanahan tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif, tetapi perlu ditangani melalui koordinasi dan pemeriksaan yang memperhatikan aspek penguasaan, pemilikan, batas serta data pertanahan.

Kasus yang berkaitan dengan tanah kerap memiliki kompleksitas tersendiri karena menyangkut dokumen, riwayat penguasaan, batas bidang tanah hingga klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Karena itu, forum koordinasi menjadi bagian penting untuk menyamakan data dan langkah penanganan sebelum persoalan tersebut masuk pada tahapan penyelesaian lebih lanjut.

Khusus pengaduan yang berasal dari wilayah Desa Maubesi dan Desa Lidabesi, pembahasan diarahkan pada tipologi sengketa penguasaan dan pemilikan tanah.

Baca Juga :  Kodim 1604 Kupang Gandeng PMI Lakukan Donor Darah

 

Penanganan pengaduan semacam ini membutuhkan kehati-hatian agar setiap informasi dan data yang menjadi dasar pemeriksaan dapat ditelusuri secara objektif sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.

 

Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan unsur Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat juga menjadi ruang untuk memastikan persoalan yang dilaporkan masyarakat memperoleh penanganan secara terarah.

 

Bagi masyarakat, kepastian dalam proses penanganan pengaduan menjadi hal penting. Sebab, persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyentuh kepastian hak dan hubungan sosial di tengah masyarakat.

 

Melalui rapat koordinasi tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan sengketa penguasaan dan pemilikan tanah di Maubesi dan Lidabesi dibahas sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat.

Baca Juga :  Dari Meja Kolaborasi untuk Rote Ndao, Dukungan Rp100 Juta Disiapkan untuk Air Bersih dan Stunting

 

Langkah koordinatif ini diharapkan dapat memperjelas posisi persoalan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian pertanahan yang tertib, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penanganan pengaduan masyarakat sendiri merupakan bagian penting dalam pelayanan pertanahan. Setiap laporan membutuhkan proses verifikasi dan telaah agar penyelesaiannya tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar yang kuat.

 

Dengan adanya koordinasi hingga melibatkan unsur Kementerian ATR/BPN, persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat dari Desa Maubesi dan Desa Lidabesi kini menjadi bagian dari agenda penanganan bersama lintas jenjang.

Proses selanjutnya tetap akan bergantung pada hasil pemeriksaan data, fakta lapangan dan ketentuan hukum pertanahan yang menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa.*

Berita Terkait

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Dari Meja Kolaborasi untuk Rote Ndao, Dukungan Rp100 Juta Disiapkan untuk Air Bersih dan Stunting
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Sebelum Dibangun, Paulus Henuk Pastikan Lahan Kampung Nelayan Disiapkan Matang
Bupati Paulus Henuk: Pembangunan Rote Ndao Harus Ramah dan Setara bagi Penyandang Disabilitas
Paulus Henuk Rangkul Tokoh Adat dan Warga Loaholu, Cari Jalan Tengah untuk Persoalan Bersama
Langkah Bersama dari Stadion C. N. Dillak, Bupati Paulus Henuk Ajak Warga Hidup Sehat dan Perkuat Kolaborasi
Harhubnas 2026, Paulus Henuk Dorong Konektivitas Transportasi Jadi Penggerak Ekonomi Rote Ndao

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:04 WITA

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Selasa, 22 September 2026 - 13:22 WITA

Pasar Oele Dipungut Lancar, Fasilitas WC Mana? Warga Desak Pemkab Rote Ndao Benahi Sanitasi dan Penataan

Selasa, 22 September 2026 - 08:44 WITA

Ayub Yusuf Luji Bawa Semangat Profesionalisme Guru SMAN 1 Lobalain ke Pelatihan Wasit Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 00:16 WITA

NasDem Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda, Paulus Henuk Siapkan Liga Desa dan Bupati Cup 2027

Senin, 21 September 2026 - 21:12 WITA

Babak Baru Reforma Agraria: RUU Disepakati Melangkah ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 20:13 WITA

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Sabtu, 19 September 2026 - 12:54 WITA

LHP Disebut Rekomendasikan Pemecatan, Mengapa Nasib Joel Manubulu Tak Kunjung Terang?

Sabtu, 19 September 2026 - 05:34 WITA

HUT ke-50 Klasis Lobalain, Bupati Paulus Henuk Dorong Sinergi Gereja, Tokoh Adat dan Pemerintah

Berita Terbaru