onlinentt.com – Rote Ndao I Persoalan pertanahan yang menyangkut penguasaan dan pemilikan tanah di Kabupaten Rote Ndao mendapat perhatian dalam forum koordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat yang digelar di Aula Kelimutu Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kupang, Kamis, 24 September 2026.
Dalam rapat itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao bersama jajaran hadir untuk membahas secara khusus pengaduan masyarakat terkait sengketa penguasaan dan pemilikan tanah yang berada di Desa Maubesi dan Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut juga melibatkan Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Batas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.
Keterlibatan sejumlah unsur tersebut menunjukkan bahwa pengaduan pertanahan tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif, tetapi perlu ditangani melalui koordinasi dan pemeriksaan yang memperhatikan aspek penguasaan, pemilikan, batas serta data pertanahan.
Kasus yang berkaitan dengan tanah kerap memiliki kompleksitas tersendiri karena menyangkut dokumen, riwayat penguasaan, batas bidang tanah hingga klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena itu, forum koordinasi menjadi bagian penting untuk menyamakan data dan langkah penanganan sebelum persoalan tersebut masuk pada tahapan penyelesaian lebih lanjut.
Khusus pengaduan yang berasal dari wilayah Desa Maubesi dan Desa Lidabesi, pembahasan diarahkan pada tipologi sengketa penguasaan dan pemilikan tanah.
Penanganan pengaduan semacam ini membutuhkan kehati-hatian agar setiap informasi dan data yang menjadi dasar pemeriksaan dapat ditelusuri secara objektif sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan unsur Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat juga menjadi ruang untuk memastikan persoalan yang dilaporkan masyarakat memperoleh penanganan secara terarah.
Bagi masyarakat, kepastian dalam proses penanganan pengaduan menjadi hal penting. Sebab, persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyentuh kepastian hak dan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan sengketa penguasaan dan pemilikan tanah di Maubesi dan Lidabesi dibahas sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat.
Langkah koordinatif ini diharapkan dapat memperjelas posisi persoalan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian pertanahan yang tertib, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan pengaduan masyarakat sendiri merupakan bagian penting dalam pelayanan pertanahan. Setiap laporan membutuhkan proses verifikasi dan telaah agar penyelesaiannya tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar yang kuat.
Dengan adanya koordinasi hingga melibatkan unsur Kementerian ATR/BPN, persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat dari Desa Maubesi dan Desa Lidabesi kini menjadi bagian dari agenda penanganan bersama lintas jenjang.
Proses selanjutnya tetap akan bergantung pada hasil pemeriksaan data, fakta lapangan dan ketentuan hukum pertanahan yang menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa.*




















