Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt com – Jakarta –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang.

 

Badan ini dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia (RI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Baca Juga :  Jejak Kaki Telanjang dan Air Mata, Anak Dusun Mundek Akhirnya Menjadi Doktor Cumlaude

 

Simulasi pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA juga akan menentukan direktorat di lingkungan kementerian yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.

 

Namun, ia juga menegaskan tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. “Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Dompu Pimpin Kegiatan Penjaringan Anggota Kamtibmas

 

Menteri Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.

 

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Menteri Nusron, yang dalam kesempatan ini turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

 

RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi UU.

Baca Juga :  Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

 

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

 

Sejumlah tahapan pembahasan telah dilakukan sebelum akhirnya RUU ini disetujui. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

 

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.*

 

Berita Terkait

Dari Meja Kolaborasi untuk Rote Ndao, Dukungan Rp100 Juta Disiapkan untuk Air Bersih dan Stunting
Sebelum Dibangun, Paulus Henuk Pastikan Lahan Kampung Nelayan Disiapkan Matang
Bupati Paulus Henuk: Pembangunan Rote Ndao Harus Ramah dan Setara bagi Penyandang Disabilitas
Paulus Henuk Rangkul Tokoh Adat dan Warga Loaholu, Cari Jalan Tengah untuk Persoalan Bersama
Langkah Bersama dari Stadion C. N. Dillak, Bupati Paulus Henuk Ajak Warga Hidup Sehat dan Perkuat Kolaborasi
Harhubnas 2026, Paulus Henuk Dorong Konektivitas Transportasi Jadi Penggerak Ekonomi Rote Ndao
PEKPPP Jadi Cermin Pembenahan Pelayanan, Yohanis Dade Minta ASN Sumba Barat Berani Berbenah
Kapus Se-Rote Ndao Didorong Hadir di Paripurna, Jangan Hanya Tunggu Anggaran Turun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:07 WITA

Pemkab Rote Ndao Bangun Peta Tenaga Kerja, Data Warga Disiapkan Jadi Dasar Kebijakan

Rabu, 23 September 2026 - 19:43 WITA

Kesehatan Dijaga, Pengabdian Dilanjutkan: Paulus Henuk Jalani Medical Check Up di RSUP Ben Mboy

Rabu, 23 September 2026 - 10:17 WITA

Pengawasan Rumah Kos dan Mes Dinas Perlu Diperketat, Bupati Rote Ndao Diminta Libatkan Pol PP

Selasa, 22 September 2026 - 18:02 WITA

BBM Rote Ndao Tak Boleh Berputar di Jalur Gelap, Penjualan Tangki dan Drum Perlu Dihentikan

Selasa, 22 September 2026 - 00:47 WITA

Tiga Tahun Allen Dano, Doa dan Cinta untuk Buah Hati yang Tak Pernah Berjarak dari Ketiadaan Seorang ibu

Selasa, 22 September 2026 - 00:04 WITA

Paulus Henuk Perketat Rantai Distribusi BBM, Subpenyalur Tak Sesuai Ketentuan Bakal Ditata Ulang

Senin, 21 September 2026 - 16:58 WITA

708 Suara Antar Bevan–Michelle ke Puncak, Demokrasi OSIS SMAN 1 Lobalain Berakhir Penuh Haru

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WITA

BBM Lancar Pengisian di Pertamina, Tapi Rakyat Tetap Memgeluh: Ada Apa dengan Distribusi di Rote Ndao? Inikah sebuah Ironi?

Berita Terbaru