Masuki Tahap Ketiga Pilot Project Perintis 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project.

 

Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Di tahap tiga pelaksanaan _pilot project_ PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah.

 

Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga :  Dari Serah Terima Bendahara Komite, Ketua Komite SMANSA Lobalain Dukung Sekolah Kembangkan Minat dan Bakat Peserta Didik

 

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.

 

Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

 

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan.

 

Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

Baca Juga :  Menapaki Jejak Leluhur Helianan

 

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.

 

Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.

 

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga _pilot project_, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Diminta Meresmikan SPBU, Gubernur : Terima Kasih Kopdit Pintu Air

 

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

 

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan Perintis 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT. *

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Hadiri Pembukaan HUT ke-20 Persekutuan Doa Sinode GMIT
Tanam Mangrove di Derenitan, Bupati Paulus Henuk Ajak Masyarakat Rawat Masa Depan Pesisir Rote Ndao
Menjaga Identitas, Membangun Generasi Cerdas di Era Digital
Lima Tahun GPdI Rajawali Leolutun, Eben-Haezer Menjadi Kesaksian Kesetiaan Tuhan
Rp 6 Miliar untuk 40 Kelompok Tani, Paulus Henuk Dorong Pertanian Rote Ndao Lebih Tangguh Hadapi Kekeringan
Bantuan Pertanian Harus Berbuah Hasil, Bupati Rote Ndao Titip Tanggung Jawab kepada 40 Kelompok Tani
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat Rasakan Kemudahan dan Kepastian Hukum
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:33 WITA

Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:00 WITA

NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:41 WITA

Tak Hanya Prestasi Akademik, Paulus Henuk Dorong Sekolah di Rote Ndao Bangun Budaya Bersih dan Tata Kelola Berkualitas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:16 WITA

Leo Kunak Nusak Ba’a Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tokoh Adat Turun Edukasi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Distribusi BBM Rote Ndao di Bawah Sorotan, Siapa Berani Buka Data?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:31 WITA

SMAN 1 Lobalain Asah Pena Guru dan Siswa, Siapkan Jurnalis Muda yang Kritis dan Berintegritas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WITA

Paulus Henuk Buka Ruang Dialog, Isu Rote Ndao Dibahas Bersama RRI

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Menjaga Identitas, Membangun Generasi Cerdas di Era Digital

Kamis, 15 Okt 2026 - 02:21 WITA