onlinentt.com–Rote Ndao | Penutupan Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Rote Ndao menjadi momentum penting bagi keberlanjutan arah pembangunan daerah.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama tiga Raperda lainnya, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Rote Ndao setelah proses pembahasan dan penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tahapan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur NTT Nomor 900/133/BKUD5/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Hasil Evaluasi Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperbup Penjabaran Perubahan APBD TA 2026.
Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Rote Ndao.
Bagi pemerintah daerah dan DPRD, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian agenda legislasi dan penganggaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh jajaran eksekutif dan legislatif yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tahap akhir.
Menurutnya, dinamika yang muncul selama proses pembahasan merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi DPRD secara optimal, terutama dalam aspek legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi pijakan bersama untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah dan memastikan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., memberikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terbangun selama proses pembahasan.
Bupati menilai perjalanan pembahasan yang berlangsung cukup panjang dengan berbagai dinamika tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghasilkan kebijakan yang dapat mendukung kepentingan masyarakat.
“Kebersamaan, kerja sama, dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan daerah,” ujar Paulus.
Dengan disahkannya Raperda Perubahan APBD 2026 bersama tiga Raperda lainnya, pemerintah daerah dan DPRD kini memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan kebijakan yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen peraturan.
Implementasi program, ketepatan penggunaan anggaran, kualitas pembangunan serta pelayanan publik menjadi bagian penting yang akan menentukan sejauh mana keputusan politik anggaran tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat Rote Ndao.
Rangkaian penutupan Sidang III Tahun 2026 yang berakhir sekitar pukul 13.00 WITA itu kemudian ditutup dengan komitmen untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi dan keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Sinergi tersebut diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam mengawal roda pemerintahan sekaligus memastikan setiap kebijakan dan anggaran daerah bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao.*



















