Polres Kuansing Bersinergi Bersama Pemda  Berantas Tambang Emas

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Riau- Menjaga kelestarian lingkungan hidup baik didaratan dan sungai diberbagai daerah di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perhatian bersama Polres Kuansing dan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam rangka penanggulangan pertambangan emas tanpa izin.

Istilah praktek Dompeng Emas yang menjadi pekerjaan illegal masyarakat Kabupaten Kuansing sejak sekitar seratus tahun yang lalu semakin lama semakin ditinggalkan oleh masyarakat Kab.Kuansing, namun karena desakan ekonomi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan makan, praktek Dompeng Emas secara kucing-kucingan dengan aparat masih ditemukan dilapangan.

Menyikapi hal tersebut, secara sinergis Polres Kuansing beserta Pemerintah Daerah tidak henti-hentinya berupaya melakukan penertiban Dompeng Emas yang masih muncul dilapangan. Sejak menjabat sebagai Kapolres Kuansing pada bulan September 2019, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM sudah mendapat informasi awal perihal praktek Dompeng Emas tersebut di Kab. Kuansing, sehingga  berbagai upaya preemtif, preventif serta represif terus dilakukan dalam rangka penanggulangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan pelaksanaan Press Release mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020, Kapolres Kuansing yang didampingi Pelaksana UPT Cabdis ESDM Wilayah 2 Rengat Sdr. Yopi, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Kuansing Drs. Rustam dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra, SIK menjelaskan berbagai langkah-langkah upaya penanggulangan Dompeng Emas tersebut.

Baca Juga :  Bendung Moresa Dorong Petani Batulilok Panen Dua Musim, Paulus Henuk Cek Langsung Manfaat Infrastruktur Pertanian

Sebagai upaya preemtif dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang ancaman pidana praktek Dompeng Emas serta dalam rangka mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, kami telah menerbitkan, mensosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolres Kuansing nomor : MAK/04/X/PAM.1.6/2019 tanggal 30 Oktober 2019 dengan harapan masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk mencegah pertambangan tambang izin ! Terang Kapolres.

Melalui peran Bhabinkamtibmas, Maklumat Kapolres Kuansing tersebut secara terus menerus disebarkan ke masyarakat, tercatat sebanyak 6.218 kegiatan penyebaran Maklumat tersebut telah dilaksanakan. Agar apa yang menjadi tujuan dapat tercapai secara optimal, kamipun bersurat kepada Bupati Kuansing dengan surat Nomor : B/03/I/Res.5.6/2020/Reskrim, Tanggal 03 Januari 2020 tentang penanggulangan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuansing. “Alhamdulillah, surat kami direspon dengan baik oleh Bapak Bupati Kuansing Drs. Mursini, MSi, sehingga Bupati langsung menggerakkan jajarannya yakni SatPol PP, Dinas LHK, Dinas Sosial dan PMD, Kesbangpol, Dinas Kopdagrin, Camat dan Kades se Kabupaten Kuansing untuk bersama-sama Polri menanggulangi Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut ! Terang Kapolres.

Baca Juga :  Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan

Dengan komitmen yang tinggi selaku Pimpinan Polres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM dalam setiap bulannya menerbitkan Surat Perintah kepada personel jajarannya untuk melaksanakan pemberantasan PETI. Penekanan kepada jajarannya pun jelas dan tertuang dalam Telegram Kapolres agar jajarannya serius dan berkomitmen tinggi dalam rangka pemberantasa PETI. “Secara internal, saya setiap bulannya menginstruksikan jajaran saya untuk memberantas PETI “! Terang Kapolres.

Selain upaya preemtif, tindakan preventif melalui patroli sudah banyak dilaksanakan, tercatat sebanyak 1013 kegiatan telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Kuansing. Penertiban PETI melalui pemusnahan rakit dan alat yang ditinggal diberbagai lokasi Dompeng Emas juga sudah sering dilaksanakan. “Fhoto-fhoto yang ditampilkan ini adalah bentuk kegiatan kami dalam rangka penertiban PETI ! Terang Kapolres saat menunjukkan tampilan pada layar.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Aparat dan Perangkat Desa Papela Tahun 2021

Tercatat selama Kepemimpinan AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM sebagai Kapolres Kuansing, beberapa kasus telah ditangani dalam rangka penegakan hukum. “Penegakan hukum PETI dengan penerapan pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah dilakukan sebanyak 6 (enam) perkara dengan 9 orang tersangka, semua tersangka ditahan dalam proses penyidikannya!” Terang Kapolres.

Selain terhadap pelaku PETI dilapangan, Penegakan hukum terkait PETI juga dilakukan dengan penerapan pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni sebanyak 3 (tiga) perkara dengan 3 tersangka ! Jelas Kapolres.

Upaya penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera bagi yang lain, agar praktek Dompeng Emas ini tidak terjadi lagi di Kab. Kuansing ! Tukas Kapolres.

“Kami tidak henti-hentinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mendukung Polri untuk bersama-sama mencegah praktek Dompeng Emas dan memberikan informasi kepada petugas Polri apabila masih terdapat praktek Dompeng Emas untuk ditindaklanjuti,” tutup Kapolres.
*Anhar Rosal

Berita Terkait

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT, Warga Binaan Lapas Ba’a Dikuatkan Lewat Pelayanan Rohani dan Pengobatan Gratis
Najwa Jumanatul Qolbi, Nyalakan Semangat Persaudaraan untuk Sekolah Tanpa Perundungan
Paulus Henuk Rangkul KMJ GMIT Siloam Metina, Matangkan Penyambutan HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT
Dari Susah Menuju Sukses, Yedit Bessie, Lalui “Sejuta” Pengorbanan dan Doa Selalu Menjadi Kekuatan
Martha Floria Yanti Teuf, S.Pd: Menapaki Perjalanan dengan Hati, Mengabdi dengan Kasih, dan Bertumbuh dalam Ketekunan
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru