onlinentt.com – Rote Ndao – Di tengah kesulitan masyarakat Kabupaten Rote Ndao mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), muncul dugaan praktik pemberian uang pelicin kepada petugas pemindai barcode di beberapa SPBU .
Jika dugaan ini benar, persoalan distribusi BBM di wilayah tersebut tidak hanya menyangkut ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut keadilan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Kamis (22/10/2026).
Warga itu mengaku mengetahui adanya dugaan pemberian uang kepada petugas saat proses pemindaian barcode kendaraan untuk pengisian BBM.
Menurut pengakuan warga tersebut, uang yang diduga diberikan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000. Uang itu disebut-sebut diselipkan di bagian belakang telepon genggam ketika proses pemindaian barcode berlangsung.
Ia menduga, pemberian uang tersebut dapat membuat kendaraan tertentu memperoleh pelayanan lebih cepat dibandingkan kendaraan lain yang mengikuti prosedur antrean sebagaimana mestinya.
“Kalau memberikan uang, pengisian bisa didahulukan,” demikian inti pengakuan warga tersebut kepada media ini.
Warga itu juga menyampaikan dugaan bahwa barcode yang bersangkutan dapat digunakan saat hendak mengisi BBM di SPBU tanpa dilakukan pemindaian ulang oleh petugas tertentu yang sebelumnya telah menerima uang.
Namun, keterangan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.
Apabila dugaan ini terbukti, praktik semacam itu berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
Masyarakat yang telah mengantre berjam-jam tentu berhak memperoleh pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kemampuan memberikan uang tambahan kepada petugas.
Persoalan ini menjadi semakin penting di tengah kondisi masyarakat Rote Ndao yang sedang menghadapi kesulitan mendapatkan BBM.
Antrean panjang menyita waktu, mengganggu aktivitas ekonomi, dan berpotensi memengaruhi kegiatan masyarakat, termasuk pekerjaan serta mobilitas anak-anak menuju sekolah.
Dalam situasi seperti ini, setiap tahapan pelayanan di SPBU perlu berlangsung secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pemindaian barcode yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan distribusi BBM justru perlu mendapat perhatian apabila muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Warga tersebut meminta pemerintah daerah, Satgas BBM, serta tim pemantau distribusi BBM agar tidak hanya mengawasi ketersediaan stok dan antrean kendaraan, tetapi juga menempatkan petugas pengawas pada titik pemindaian barcode.
Menurutnya, pengawasan langsung diperlukan agar setiap kendaraan memperoleh pelayanan sesuai prosedur, sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.
“Jangan sembarangan menempatkan petugas. Persoalan BBM ini harus berjalan dengan baik dan benar sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan saat melakukan pengisian,” tegasnya.
Selain pengawasan di lapangan, pemerintah dan pihak pengelola SPBU perlu memastikan adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Pemeriksaan terhadap catatan pemindaian barcode, rekaman kamera pengawas jika tersedia, serta prosedur pelayanan dapat menjadi bagian dari upaya menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Pihak berwenang juga perlu memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, petugas yang menjalankan tugas sesuai prosedur perlu mendapat perlindungan dari tuduhan yang tidak terbukti.
Media ini memandang bahwa persoalan BBM di Rote Ndao membutuhkan pengawasan yang serius dan menyeluruh.
Ketersediaan pasokan saja tidak cukup apabila masyarakat masih mempertanyakan kepastian, keterbukaan, dan kesetaraan dalam memperoleh pelayanan.
Hingga berita ini disusun, pengakuan warga tersebut masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi.
Belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU Sanggaoen maupun pihak berwenang mengenai dugaan pemberian uang pelicin tersebut.
Karena itu, pengelola SPBU Sanggaoen, Pertamina, pemerintah daerah, Satgas BBM, serta aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan dan melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat tidak membutuhkan pelayanan yang bergantung pada uang tambahan.
Mereka membutuhkan sistem pengisian BBM yang tertib, transparan, dan adil, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, yang perlu dijawab bukan hanya kapan BBM tersedia, melainkan juga apakah proses penyalurannya benar-benar berlangsung adil bagi seluruh masyarakat.*



















