Komunikasi Upaya Perdamaian Gagal, Gegara Permintaan Masukan Kata Dugaan

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Komunikasi perdamaian antara pihak AEM dengan YA, hampir mencapai kesepakatan setelah adanya pengakuan AEM melalui MM sebagai yang dituakan dalam keluarga. Namun komunikasi yang tinggal penandatanganan surat perdamaian oleh kedua belah pihak yang rencananya ditutup dengan doa dan makan bersama, terpaksa harus buyar, gegara saat dilakukan pembacaan pernyataan perdamaian, diminta oleh pihak AEM untuk menambahkan kata dugaan dalam surat tersebut pada kalimat pelecehan seksual menjadi dugaan pelecehan seksual oleh pihak AEM.

 

Tapi permintaan penambahan kata tersebut mendapat penolakan dari pihak YA karena alasannya sudah ada pengakuan dari AEM melalui yang dituakan MM, setelah itu baru dibuatkan surat kesepakatan oleh sekretaris desa yang rencana akan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak untuk menyudahi persoalan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Semua sudah disepakati. Orang tua sudah bicara dari hati ke hati maka sudah buat surat pernyataan perdamaian. Namun dalam surat tersebut terdapat kata pelecehan seksual maka diminta oleh pihak AEM agar kalimat itu ditambahkan kata dugaan.

 

Tapi justru permintaan tersebut menuai ketidaksepahaman yang berujung buyar perdamaian” demikian diungkapkan Kapala Urusan, (Kaur), Pemerintahan Desa Lentera, Eduard Ndolu, usai buyarnya perdamaian Sabtu, (25/05/2024) lalu.

 

Menurut Eduard, pihak YA menolak penambahan kata dugaan karena AEM melalui yang dituakan sudah mengakui perbuatannya, baru dilaksanakan denda adat sesuai tradisi orang Rote Ti, berupa satu ekor kerbau betina, satu ekor hewan perdamaian, sesuai tradisi dan adat, hewan tersebut dipikul menggunakan dua buah kayu pikulan dan satu buah sarung atau selimut sesuai kepercayaan adat untuk menutup kembali aurat karena secara adat dan budaya dengan adanya kasus ini YA terkesan telah “ditelanjangi”, “ungkap Ndolu

Baca Juga :  Kapolres Malaka : Nanti. Nanti Aja. Tidak Bisa Kita Pakai Telepon. Tidak Bisa Telepon-Telepon Begini. Harus Ketemu Sama Bapak

 

Disinggung, apakah sejak buyarnya komunikasi perdamaian, masih ada konfirmasi atau tidak dari pihak AEM dengan pihak YA untuk melanjutkan perdamaian, Kasi Pemerintahan ini mengaku secara pribadi tidak mengetahui namun keluarga masih membuka pintu untuk perdamaian,”terang dia.

 

Sementara, BA, ayah kandung YA, yang dikonfirmasi media ini di kediamannya, Selasa, (28/05/2024), mengaku pihak AEM datang untuk komunikasi damai pada hari Sabtu, (25/05/2024).

 

Dalam komunikasi perdamaian tersebut dilanjutkan BA, pihak AEM enggan menghadirkan YA sebagai korban tetapi mereka mengaku bersalah baik berita yang dinaikan di media dan surat permohonan ke Bupati, kepala dinas hingga camat itu benar.

 

“Mereka datang pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, mereka tidak mau hadirkan YA sebagai korban. Hanya mereka, (pihak AEM), mengaku mereka pung kesalahan. Mereka bertahan tidak mau ceritera satu persatu. Tapi dari keseluruhan, baik berita yang naik di media, dan sampai di surat permohonan ke Bupati sampai ke kepala dinas sampai dengan camat  itu dong mengakui keseluruhannya mereka salah bahwa itu benar,” urai BA.

Baca Juga :  TNI AU Berkontribusi Nyata Terhadap Pemulihan di Provinsi Kalsel dan Sulbar

 

Masih diteruskan BA, setelah ada pengakuan bersalah dari pihak AEM, lalu kemudian dilakukan denda adat yang disusul oleh pembuatan surat kesepakatan perdamaian. Namun dalam penyusunan kalimat pelecehan seksual, pihak AEM meminta agar jangan menggunakan kalimat pelecehan seksual tetapi harus menambah kata dugaan.

 

Berawal dari situ, BA menjelaskan, kepala desa setempat menyatakan bila ada penambahan kata dugaan pada kalimat pelecehan seksual maka tidak bisa dikenakan denda adat sebab dari pengakuan pihak AEM,  barulah dilakukan denda adat maka pihak YA tetap bertahan dan menolak penambahan kata dugaan karena pihaknya berpikir, bahwa  kalau dilakukan dan dilakukan denda adat maka ke depan pihaknya akan terjerat hukum.

 

“Tetapi ceritera selanjutnya (sebenarnya), nanti di pihak pemerintahan karena pihak pemerintahan sudah ada dan tokoh-tokoh adat sudah ada papa. Dan denda-denda adat sudah berlaku tinggal isi surat saja yang mereka tidak mau mengakui bahwa pelecehan itu tidak boleh taruh di dalam hanya diduga saja. Na diduga berarti pemerintah tidak bisa denda juga sedangkan kamu sudah mengaku dan denda adat sudah ada berlaku baru terakhir dulu baru mereka katakan bahwa kami tidak terima kalau isi suratnya pelecehan di dalam. Hewan perdamaian berupa babi kita sudah tikam bapak. Sudah bunuh tapi karena isi suratnya berbeda sehingga saya katakan dindepan bahwa bapak dong pung makanan silahkan bawa pulang, (kembali), kami tidak tanggung jawab ini makanan karena papa dong katakan bahwa bunuh sudah karena sudah selesai na selesai terakhir di itu surat bapak bahwa mereka tidak mengakui isi surat seperti itu. Surat ada di kepala desa jadi bapak dong silahkan nanti masuk di kepala supaya lebih tahu lebih jelas,” terang dia.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Halal Bihalal Umat Islam di Desa Persiapan Oelaba, Mobil Tumpangan Liputan Wartawan Mogok Hingga Subuh

 

Untuk diketahui, saat awak media yang hendak mengikuti komunikasi perdamaian antara pihak AEM dan pihak YA pada Sabtu, (25/05/2024), lalu, tiba di sana pihak AEM sudah tidak berada di lokasi perdamaian tepatnya di kediaman YA, hanya tersisa kepala desa dan kasi pemerintahan desa setempat, dan lebih kurang 20 orang keluarga dari pihak YA, yang sebagian sedang duduk di dalam rumah dan sebagiannya sementara memasak daging hewan denda adat yang telah disembelih.

 

Sementara AEM, yang dikonfirmasi media ini untuk menanyakan prihal kebenaran komunikasi perdamaian tersebut melalui nomer kontak WhatsApp 085 238 XXX XXX,  terlihat berdering namun tidak mengangkat panggilan. *

 

Berita Terkait

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes
Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda
Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan
Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote
Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH
Terkait Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Paulus Henuk Berdiskusi Dengan Para Pendamping Desa
Wakil Bupati Apremoi Berulang Tahun, Bupati Rote Ndao Beri Ucapan Selamat
Bibit Siklon Tropis 93S Saat Ini Sudah Jauh dari Wilayah NTT
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:46 WITA

Gubernur Melki LakalenaTargetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WITA

Paulus Henuk Tinjau Gudang Pupuk Tungganamo Pantai Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:37 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Kepala Bank TLM Cabang Rote Ndao dan Jajaran Bahas Berbagai Produk TLM

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Mengecek Pekerjaan Ruas Jalan dari Cabang Keoen Menuju PSN K-SIGN Rote Ndao

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Terima Tim Bandara D.C. Saudale Lekunik Ba’a

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:31 WITA