NTT Dinyatakan Bebas Penyakit Mulut Kuku
onlienntt.com-Kota Kupang- Pada bulan Mei 2022, dalam penetapan kejadian wabah Penyakit Mulut dan Kuku, (PMK), secara nasional di sebagian wilayah Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), dinyatakan bebas alias zona hijau.
“Data BNPB menunjukkan 27 Provinsi dengan 312 kota tertular PMK. Menyerang lebih dari 580 ribu ekor ternak, namun hingga akhir Tahun 2022, Prov-NTT dinyatakan masih tetap bebas PMK alias zona hijau dan saat ini sedang dalam upaya penanganan,” demikian dijelaskan DR. Yulius Umbu Hunggar, Kepala Badan Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang dalam kesempatan coffee morning bersama Insan Pers Media Cetak dan Online di cafe the Kings Resto Tenau Kota Kupang, Rabu, 04 Januari 2023, pukul 10.00 wita.
Menurut Umbu Hunggar, penyakit PMK ini disebabkan oleh virus yang dapat ditularkan oleh hewan rentan berkuku belah seperti sapi, babi, domba, kambing, kerbau dan hewan lainnya yang penularannya melalui inhalasi, konsumsi, lecet kulit, selaput lendir, aerosol pernapasan, kontak langsung, dan tidak langsung, melalui fomites.
“Masa inkubasi PMK 1 sampai 14 hari dengan morbidity rate, 100 Persen dan mortality rate rendah pada hewan dewasa,” ungkap dia.
Dilanjutkan Hunggar, menurut riset yang dilakukan oleh Prisma Tahun 2002, dan Naipospos Tahun 2012, kerugian yang ditimbulkan meliputi penurunan produksi susu 25 persen pertahun, penurunan tingkat pertumbuhan sapi potong 10 sampai dengan 20 persen.
“Menyikapi kejadian wabah ini Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang telah selenggarakan rapat koordinasi bersama seluruh instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan membentuk tim gugus tugas penanganan PMK di NTT, ” akunya.
Umbu menerangkan Gubernur NTT telah mengambil langkah taktis dengan mengeluarkan SK Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran PMK di Prov-NTT nomor : 173/KEP/HK/2022, tanggal 13 Mei 2022 dan sebagai langkah strategi pencegahan penyebaran PMK Gubernur NTT juga telah menerbitkan instruksi Gubernur, (INGUB), nomor : 01/Disnak/2022, tanggal 13 Mei 2022 dan revisi Ingub nomor : 02/Disnak 2022, tanggal 13 Agustus 2022, tentang pencegahan penyebaran PMK di NTT, tambahnya. *
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.