onlienntt.com-Kota Kupang- Pada bulan Mei 2022, dalam penetapan kejadian wabah Penyakit Mulut dan Kuku, (PMK), secara nasional di sebagian wilayah Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), dinyatakan bebas alias zona hijau.
“Data BNPB menunjukkan 27 Provinsi dengan 312 kota tertular PMK. Menyerang lebih dari 580 ribu ekor ternak, namun hingga akhir Tahun 2022, Prov-NTT dinyatakan masih tetap bebas PMK alias zona hijau dan saat ini sedang dalam upaya penanganan,” demikian dijelaskan DR. Yulius Umbu Hunggar, Kepala Badan Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang dalam kesempatan coffee morning bersama Insan Pers Media Cetak dan Online di cafe the Kings Resto Tenau Kota Kupang, Rabu, 04 Januari 2023, pukul 10.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Umbu Hunggar, penyakit PMK ini disebabkan oleh virus yang dapat ditularkan oleh hewan rentan berkuku belah seperti sapi, babi, domba, kambing, kerbau dan hewan lainnya yang penularannya melalui inhalasi, konsumsi, lecet kulit, selaput lendir, aerosol pernapasan, kontak langsung, dan tidak langsung, melalui fomites.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya