onlinentt. com-Kota Kupang –Pasca mewabah virus covid 19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kota Kupang meluncurkan Petunjuk Teknis, (Juknis), pengelolaan nilai.
Juknis tersebut untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan program kesetaraan Tahun Ajaran 2019/2020.
Peluncuran juknis ini berlangsung dalam jumpa Pers di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Jumat, (03/04/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, (Kabid Pemdikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, S. Pd., M. Pd, Koordinator Pengawas, E. Lay Lena, S.Pd, Ketua MK2S, SMP Negeri dan Swasta Kota Kupang, Margarice Ratu, S.Pd dan Ketua K3S SD/MI Kota Kupang, Mabel Duang, S.Pd.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, MM, menyatakan juknis pengelolaan nilai bersifat fleksibel sehingga dapat digunakan oleh semua sekolah sesuai pencapaian belajar siswa baik SD, SMP maupun SMA.
Dijelaskan Djami, dengan kondisi pembelajaran saat ini, yang mana proses belajarnya dilakukan dari rumah atau home learning, maka tidak menutup kemungkinan ada Sekolah yang hanya mengadakan ulangan harian atau ulangan tengah semester saja. Meski demikian, Ia mengatakan ada beberapa Sekolah yang saat ini melakukan proses belajar sistem online sedang berupaya untuk bisa melaksanakan Ujian semester secara online.
Djami mengaku, pengelolaan nilai, bisa menggunakan nilai ulangan harian, nilai ujian tengah semester atau nilai ujian semester untuk menentukan kelayakan peserta didik melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau naik kelas.
“Anak-anak itu akan dinilai oleh guru dan akan ditentukan bersama dengan Kepala Sekolah, apakah anak-anak memenuhi kriteria untuk naik kelas atau tidak itu disesuaikan dengan nilai yang diperoleh dari semester, “ungkap Djami.
Selain penilaian, dari aspek kognitif, aspek afektif atau penilaian sikap juga menjadi salah satu bagian yang sangat penting dalam penentuan kenaikan kelas dan juga kelulusan tersebut.
“Anak-anak itu pasti kita proses (nilainya) untuk dia naik kelas, dia lulus dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA,” jelas Djami.
Djami menegaskan, siswa tidak boleh dirugikan pada kondisi saat ini. Menurutnya, tidak semua Sekolah dapat mengajarkan secara tuntas pokok bahasan pada semester ini, ucapnya.
Kondisi tersebut diterangkan Dumuliahi, bukan kesalahan peserta didik yang tidak datang ke sekolah, namun situasi saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka di sekolah karena wabah yang merajalela kita tunggu perintah dari pemerintah, Prinsipnya bahwa, Dinas Pendidikan, Sekolah tidak boleh merugikan siswa dalam situasi sekarang, tegas Djami.
Pada kesempatan tersebut, Kadis P & K Kota Kupang menyerahkan juknis penilaian kepada Koordinator Pengawas, Ketua MK2S, Ketua K3S, Wartawan dan akan diberikan kepada seluruh sekolah mulai, Senin (6/4/2020) mendatang.***//gery