Pasca Mewabah Covid 19, Dinas Pendidikan Luncurkan Juknis Pengelolaan Nilai Kelulusan

- Redaksi

Senin, 6 April 2020 - 09:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kota Kupang –Pasca mewabah virus covid 19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kota Kupang meluncurkan Petunjuk Teknis, (Juknis), pengelolaan nilai.

Juknis tersebut untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan program kesetaraan Tahun Ajaran 2019/2020.

Peluncuran juknis ini berlangsung dalam  jumpa Pers di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Jumat, (03/04/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, (Kabid Pemdikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, S. Pd., M. Pd, Koordinator Pengawas, E. Lay Lena, S.Pd, Ketua MK2S, SMP Negeri dan Swasta Kota Kupang, Margarice Ratu, S.Pd dan Ketua K3S SD/MI Kota Kupang, Mabel Duang, S.Pd.

Baca Juga :  Peringatan HUT PGRI ke 75 dan Hari Guru Nasional ke 26 di NTT Terkesan "Amburadul"

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, MM, menyatakan juknis pengelolaan nilai bersifat fleksibel sehingga dapat digunakan oleh semua sekolah sesuai pencapaian belajar siswa baik SD, SMP maupun SMA.

Dijelaskan Djami, dengan kondisi pembelajaran saat ini, yang mana proses belajarnya dilakukan dari rumah atau home learning, maka tidak menutup kemungkinan ada Sekolah yang hanya mengadakan ulangan harian atau ulangan tengah semester saja. Meski demikian, Ia mengatakan ada beberapa Sekolah yang saat ini melakukan proses belajar sistem online sedang berupaya untuk bisa melaksanakan Ujian semester secara online.

Djami mengaku, pengelolaan nilai, bisa menggunakan nilai ulangan harian, nilai ujian tengah semester atau nilai ujian semester untuk menentukan kelayakan peserta didik melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau naik kelas.

Baca Juga :  Output Lulusan Pendidikan Vokasi Harus Mandiri dan Sukses

“Anak-anak itu akan dinilai oleh guru dan akan ditentukan bersama dengan Kepala Sekolah, apakah anak-anak memenuhi kriteria untuk naik kelas atau tidak itu disesuaikan dengan nilai yang diperoleh dari semester, “ungkap Djami.

Selain penilaian, dari aspek kognitif, aspek afektif atau penilaian sikap juga menjadi salah satu bagian yang sangat penting dalam penentuan kenaikan kelas dan juga kelulusan tersebut.

“Anak-anak itu pasti kita proses (nilainya) untuk dia naik kelas, dia lulus dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA,” jelas Djami.

Baca Juga :  Menag RI Didampingi Wagub, Nae Soi Resmikan IAKN Kupang

Djami menegaskan, siswa tidak boleh dirugikan pada kondisi saat ini. Menurutnya, tidak semua Sekolah dapat mengajarkan secara tuntas pokok bahasan pada semester ini, ucapnya.

Kondisi tersebut diterangkan Dumuliahi,  bukan kesalahan peserta didik yang tidak datang ke sekolah, namun situasi saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka di sekolah karena wabah yang merajalela kita tunggu perintah dari pemerintah, Prinsipnya bahwa, Dinas Pendidikan, Sekolah tidak boleh merugikan siswa dalam situasi sekarang, tegas Djami.

Pada kesempatan tersebut, Kadis P & K Kota Kupang menyerahkan juknis penilaian  kepada Koordinator Pengawas, Ketua MK2S,  Ketua K3S, Wartawan dan akan diberikan kepada seluruh sekolah mulai, Senin (6/4/2020) mendatang.***//gery

Berita Terkait

Akhirnya, Tiga Kepala Sekolah Terima SK Kepsek Devinif dan SPMT
Pemda Rote Ndao, Pemprov NTT dan Yayasan Astra akan Kolaborasi di Bidang Pendidikan
Terkait Pembangunan Daerah, Bupati Rote Ndao Datangi Unstar Untuk Berdialog
Kepsek Alberd Dano Lantik dan Kukuhkan Pengurus OSIS, Persekutuan Pengurus Siswa Kristen, dan Satuan Tugas, (Satgas), Anti Perundungan, (bullyng), Periode Tahun 2025-2026
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Apresiasi Kepsek SMANSA Lobalain dan Para Guru Pegawai
SMANSA Lobalain Serahterima Bendahara Komite dan Penandatanganan MoU Dengan Media
Semarak HUT RI Ke 80, SMANSA Lobalain Adakan Berbagai Lomba
Penyelewengan Dana Desa di Rote Ndao “Tembus” Angka Lebih Kurang 7 Milllyard Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:29 WITA

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:01 WITA

Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD

Minggu, 11 Januari 2026 - 01:26 WITA

Selepas Olahraga Bupati Rote Ndao Diskusi Dengan Sejumlah ASN dari Tiga Dinas

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:32 WITA

Bupati Henuk Serahkan Alat dan Mesin Alsintan Kepada Perwakilan Kelompok Tani dari Berbagai Kecamatan

Sabtu, 15 November 2025 - 11:55 WITA

Bibit Siklon Tropis 97S Diprediksi Terus Bergerak Menjauhi Wilayah NTT

Minggu, 9 November 2025 - 20:28 WITA

UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi

Minggu, 2 November 2025 - 21:40 WITA

Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53 WITA

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA